KONKRIT NEWS
Rabu, Februari 28, 2018, 21:38 WIB
Last Updated 2018-02-28T14:38:40Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Yayasan Pucuk: Dugaan Konspirasi Pasar Nibung Kejaksaan Jangan "Tutup Mata"

Advertisement

MURATARA - Atas adanya dugaan konspirasi dalam proses penentuan pemenang lelang, pada Proyek Kontruksi Fisik Pasar Rakyat, di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Kejaksaan Negeri Lubuklinggau jangan terlihat "Tutup mata", Hal ini diungkapkan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Efendi, Rabu (28/2/2018). 

Menurut dia, mustahil tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak tahu atas persoalan pada proyek pasar nibung, sebab tim TP4D juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut sebagai pendamping. Artinya, mulai dari perencanaan maupun teknis serta penganggaranya sudah hampir dipastikan diketahui penuh tim TP4D,  akuinya yang paling disayangkan dan terkesan ada pembiaran bahwa kegiatan dibawah pengawasan Tim TP4D ternyata kuat dugaan ada konspirasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Lanjutnya, saya selaku Koordinator LSM Yayasan Pucuk, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera mengungkap persoalan pada proyek tersebut dengan transparan dan jangan sampai terlihat seperti "Tutup mata".

"Terkait adanya dugaan konspirasi pada proses lelang pasar nibung, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terlihat jangan seperti tutup mata", saran, Efendi.

Setahu dia, proyek ini mulai dari perencanaan hingga penganggaran ditahun sebelumnya yaitu tahun 2016, sudah tercium aroma yang tak sedap pasalnya tahun itu proses lelang sudah dilaksanakan sampai ada pemenang namun pelaksanaannya dibatalkan. Selain itu yang paling menyolok atau terlihat tidak sesuai dengan proyek Kontruksi Fisik Pasar Rakyat, adalah biaya pembangunannya yang menghabiskan dana sekitar Rp 13 miliar, sebab Pasar yang dibangun adalah Pasar tipe C, atau "Pasar kalangan" yang jauh dari ibu Kota.

"Sangat tidak sesuai pembangunan pasar tipe C, atau Pasar Kalangan yang jauh dari Ibu Kota, telan dana sekitar Rp  13 miliar". Dijelaskanya setahu dirinya untuk. "Jumlah bulat dana dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN), pada proyek tersebut nilainya sekitar Rp 15 miliar", beber LSM Yayasan Pucuk.


Sebelumnya, terkait persoalan ini Direktur PT. Detail Multi Kontruksi (DMK), Edwin, tidak mengetahui kalau perusahanya pernah gugur dalam proses penawaran proyek tersebut, sebab pihak LPSE Muratara, tidak pernah Menayangkan penguguran itu, melainkan penayangan pemenang.

Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Kopersi (Disprindagkop) Muaratara, Syamsu Anwar, terkait persoalan ini.

 "Saya tidak tahu, sebab Dinasnya hanya menyediakan saja, persoalan penentuan pemenang itu wewenang ULP dan Pokja, dirinya juga meminta hal ini tolong diredam", pinta Kadisprindagkop.

Bedasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya. "Kejanggalan pada proyek tersebut, saat berlangsungnya pada proses penawaran terlihat ada oknum atau orang yang sengaja untuk mengacak server ULP agar ULP eror sesaat".

Diketahui PT. Detail Multi Kontruksi (DMK) selaku Pemenang Lelang, bahwa sehari sebelum dinyatakan sebagai Pemenang pada tanggal 8 Agustus 2017, sempat dinyatakan Gugur dalam penawaran. Hal ini diketahui berdasarkan data Berita Acara Hasil Pelelangan Gagal, dengan Nomor: O4/Pokja-III/02.D/VII/PK/Disprindagkop/2017, bahwa dari 31 Perusahaan sebagai peserta yang mengikuti proses lelang, hanya ada tiga (3) perusahaan yang melakukan penawaran, namun pada tanggal 07 Agustus 2017, dari tiga Perusahaan yang melakukan penawaran dinyatakan gugur oleh ULP Pokja III, diantaranya. PT Bumi Putri Silampari, dan PT Sassumi Jaya Sakti, serta PT Detail Multi Kontruksi. (Sahlin/Toding)