KONKRIT NEWS
16/03/18, 16.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-16T06:03:41Z
Daerahpesawaran

Diduga Diberhentikan Sepihak, Aparatur Desa Mada Jaya Lapor Ke Dinas PMD

Advertisement

Pesawaran - Sejumlah Kadus dan Kaur Desa Mada jaya di duga di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Mada Jaya. Sejumlah Aparat Desa yang terdiri dari Kadus dan Kaur Desa Mada Jaya melapor Ke Dinas PMDes terkait Dugaan Pemberhentian Secara Sepihak oleh Kepala Desa, Kamis (15/03/2018).

Abdi Candra menyampaikan, Bahwa Suruh Aparat Desa keberatan dengan pemberhentian Aparat Desa Mada Jaya secara sepihak, karena menurutnya pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, karena mereka diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Perbub No. 8 dan Permendagri no. 83. 

"kami diangkat sebagai aparat desa sudah sesuai dengan aturan, dalam permendagri itu disebutkan, ada beberapa alasan melakukan pemberhentian Aparat Desa. Diantaranya meninggal dunia, atas permintaan sendiri serta usia diatas 60 tahun, berhalangan tetap, serta melanggar larangan sebagai perngkat desa. sehingga kades seharusnya tidak bisa memberhentikan begitu saja", ucap dia. 

Saat dikonfirmasi terkait Laporan Masyarakat tersebut, Kadis PMD mengatakan bahwa laporan sudah kami terima, dan akan kami koordinasikan secepatnya kepada Camat Way Khilau. 

"Laporan sudah saya terima dan segera masalah ini akan kami koordinasikan kepada camat Way Khilau" ungkap Kadis. 

Ditempat yang berbeda Kades Mada Jaya saat di konfirmasi oleh Waryawan Konkrit News, terkait masalah ini, Sutrisna menjelaskan bahwa semua sudah sesuai aturan, semua proses tahapan sudah dijalani. 

"saya sudah menjalani aturan sesuai Permendagri, aparat desa itu di PLHkan bukan di Berhentikan, bahkan mereka masih mendapatkan tunjangan sampai bulan 3 ini, proses dan tahapan sudah di jalani, seperti Pembentukan Panitia,  Pembukaan Pendaftaran, Pengumuman pendaftaran, semua tahapan sesuai peraturan, dan saya juga sudah kordinasi dengan pihak kecamatan", terang sutrisna. (Red)