Advertisement
Burlian : Lahan Transmigrasi Sungai Naik, Seluas 66 Hektar Sudah Pasti Dijual
MUSI RAWAS, - Lahan milik kawasan Transmigrasi yang berada di SP 10, di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera selatan, yang sedang dikuasai PT.Dam dengan luas lahan sekitar 66 hektar. Lahan tersebut sudah pasti ada orang yang menjual ke pihak Perusahaan, hanya saja tim kami masih meneliti mencari tahu orang yang menjual lahan itu. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musirawas, Burlian, Kamis (12/4/2018).
Kadisnakertrans, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, Tim kami yang diketuai Asisten I, Bidang Pemerintahan, EC Priskodesi, saat ini sedang menelusuri persoalan pencaplokan lahan Transmigrasi oleh PT Dam seluas 66 hektar. Lanjutnya, saat ini juga tim kami sedang melakukan ivestigasi dan mencari tahu siapa orang yang menjual lahan tersebut, sebab sangat tidak mungkin PT Dam mendapatkan lahan begitu saja, tanpa ada orang yang menjual.
"Saya sangat yakin kalau lahan transmigrasi yang dikuasai PT. DAM itu sudah pasti ada orang yang menjual..?", ujar Burlian.
Setahu saya, asal mula lahan transmigrasi itu milik masyarakat, dan diserahkan ke Disnakertrans Musirawas untuk dijadikan lahan kawasan transmigrasi beserta bangunan perumahan transmigrasi sebanyak 200 kepala keluarga (KK), yang akan dibagikan kepada 100 transmigrasi berasal dari Jawa, dan sisanya berasal dari wilayah Musirawas.
untuk lebih jelasnya dia, menyarakan silahkan tanya langsung kepada Asisten I, pak EC Preskodesi, sebab beliau Ketua tim kami, saran Kadisnakertrans.
Sedangkan, Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rustam Efendi, sewaktu hendak diwawancarai sedang tidak berada ditempat.
"Pak Rustam, sedang kelapangan cek lokasi", ujar Stafnya. (Sahlin/Toding Sugara)