Advertisement
MURATARA,- Akibat tidak koperatif atau sering mangkir dari Panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Franco Nero Sisce Delgado, (Rekanan) selaku Saksi dalam kasus penyuapan pembayaran fee proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu, senilai Rp 50 juta, yang diterima oleh mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Muratara. Ardiansyah, terancam dipanggil paksa, Kamis (24/5/2018).
Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani pekara ini yang namanya tidak mau ditulis mengatakan, dari hasil keterangan yang diberikan Franco Nero Sisce Delgado, di Persidangan tidak singkron atau bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Kepala BAPPEDA Muratara, Erwin Syarif.
"Selain keteranganya tidak singkron, pihak rekanan juga tidak koperatif atau sering mangkir dalam panggilan sidang". Lanjut dia, saat ini kami sudah melakukan pemanggilan secara patuh apabila dalam pemanggilan terakhir pihak rekanan masih tidak hadir sesuai prosedur yang ada maka kami akan lakukan pemanggilan paksa.
"Apabila pemanggilan saksi untuk yang terakhir tidak hadir, Kami akan lakukan pemanggilan paksa dan lakukan penahanan", tegasnya. (TIM)