KONKRIT NEWS
26/06/18, 26.6.18 WIB
Last Updated 2018-06-26T05:14:54Z
Bandar LampungDaerah

DPRD BANDARLAMPUNG SAHKAN EMPAT RAPERDA

Advertisement

Bandar Lampung - DPRD Bandarlampung mengesahkan Empat Raperda menjadi Perda pada sidang paripurna (25/6).

Sidang paripurna pengesahan empat Raperda itu  dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM (F PDI) dan dihadir Walikota Bandarlampung, Drs. H. Herman HN. MM.

Selain  Walikota Bandarlampung hadir juga Forkopimda Kota Bandarlampung, Sekretaris Daerah berserta jajaran, pimpinan instansi vertikal dan pengurus organisasi kemasyarakatan.

Wiyadi mengatakan Keempat Raperda yang disahkan itu tiga diantaranya merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandarlampung. Ketiganya adalah  Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dan Perda tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos. Sedangkan Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Bandarlampung Tahun 2016-2021 merupakan usulan eksekutif.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Tujuan pembentukan Perda ini adalah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh rokok. Perda ini tidak melarang orang merokok. Tetapi dalam wilayah atau area tertentu ada larangan untuk merokok, jelas Wiyadi

Raperda tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik merupakan usulan Komisi II. Perda ini dibentuk sebagai salah satu upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui optimalisasi sistem pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih modern melalui penerapan teknologi informasi. Dengan demikian baik data maupun pembayaran akan lebih akurat serta meminimalisir kebocoran.

Sedangkan Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos merupakan usulan dari Komisi III, dimaksudkan salah satu upaya memberikan kepastian hukum keberadaan rumah kos agar sesuai dengan fungsinya. Selain itu dengan berkembanglah usaha rumah kos ini tentu dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Bandarlampung dalam bentuk pajak sebagaimana layaknya pajak hotel.

Sementara terkait perubahan Perda RPJMD 2016-2021 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tandas Wiyadi. (Red/KN)