KONKRIT NEWS
15/10/18, 15.10.18 WIB
Last Updated 2018-10-15T16:37:45Z
DaerahHukum dan Kriminal

ABR Nilai Somasi Yang Dilayangkan KUPT Pasar Kedondong Kurang Tepat

Advertisement

Bandar Lampung - Ketua Umum Advokat bela rakyat Provinsi Lampung Hermawan, S.HI, M.H. yang juga kuasa Hukum media konkritnews.com menanggapi somasi terhadap media online atau cetak, yang dilayangkan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) pasar Kedondong Mursalin melalui surat somasi yang dikuasakan pengacaranya salah sasaran.

"Kalau saya dengar isi surat tersebut, menyatakan kalau isi berita dalam kasus dugaan kekerasan yang di lakukan oleh Mursalin terhadap Suhaili yang diangkat kawan-kawan media itu bohong atau Hoax, dan tiba-tiba pihak Mursalin mengirimkan surat Somasi ke rekan-rekan media, langkah pihak Mursalin itu yang saya nilai tidak tepat," ungkap Hermawan diruang kerjanya, Senin (15/10/2018).

Kata dia, kejadian yang diberitakan oleh rekan-rekan media tersebut memiliki unsur pidana, dan memang jelas saat ini sedang ditangani oleh Polsek Gedongtataan.

"Hoax itu kalau narasumber tidak ada, dan isi berita tersebut opini dari rekan-rekan, kalau ini kan jelas Suhaili yang merasa menjadi korban pemukulan datang ke kantor PWI dan menceritakan kejadiannya, dan dia juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," paparnya.

"Kalau ini bercerita tentang berita, seharusnya pihak Mursalin menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi permasalahan ini, mengacu pada UU Pers 5 Ayat (2) UU Pers yang berbunyi: “Pers wajib melayani Hak Jawab” menurut saya seperti itu," timpalnya.

Ditempat berbeda, Penasehat PWI Pesawaran Erlan Soffandy, mengatakan, suatu pemberitaan, tentu ada yang suka tapi tak sedikit yang tak suka.

"Bagi yang tak suka mungkin karena merasa dirugikan, bermacam cara bisa dilakukan, sesuai dengan koridor hukum, tanpa terkecuali teguran secara keras seperti somasi ini," jelasnya.

"Tapi kalau saya dengar rekan rekan media yang memberitakan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Mursalin kepada Suhaili tersebut, sudah sesuai dengan kode etik dan UU RI  nomor 40 tahun 1999 tentang pers , dalam muatan berita, dengan adanya narasumber yang jelas dan sudah mencoba konfirmasi kepada Mursalin yang melakukan kekerasan tersebut juga sudah, namun memang tidak aktif telepon beliau," timpalnya.

Sementara itu, Imron salah satu Tim Pengacara dari Mursalin mengatakan, mengenai surat somasi yang diberikan kepada beberapa media, hanya ingin mencantumkan klarifikasi dari pihaknya.

"Seharusnya penjelasan klien saya kan ada, tapi dibeberapa media tersebut klarifikasi klien saya tidak ada, jadi seolah olah penjelasannya hanya ngambil sebelah pihak saja," pungkasnya.

Namun klarifikasi apa yang ditanyakan oleh rekan-rekan wartawan tidak bisa dipahami, sebab dalam setiap pemberitaan yang telah diterbitkan memiliki hak jawab dari kedua belah pihak narasumber.  Dan pada tuntutan Tim Pengacara Mursalin juga mengatakan Pasal 5 Ayat (1) UU Pers berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”, jelas sudah ada dalam isi berita praduga di semua media yang menerbitkan peristiwa tersebut.

Pertanyaan kawan-kawan media, seharusnya Tim Pengacara Mursalin menghubungi media-media tersebut atau melaporkan ke Dewan Pers yang sudah mereka sebutkan didalam suratnya, bukan serta-merta langsung membuat surat somasi seperti yang telah dikirimkan ke alamat redaksi yang telah menerbitkan berita tersebut.

Saat ditanyakan kembali langkah selanjutnya, rekan-rekan media mengatakan siap apabila akan dilanjutkan ke jalur hukum, sebab rekan-rekan media tersebut sudah mengantongi alat bukti dan lain-lain. (*)