KONKRIT NEWS
05/10/18, 5.10.18 WIB
Last Updated 2018-10-05T13:16:46Z
DaerahHukum dan KriminalLampung Selatan

Dugaan Pungli PTSL menguat, Camat Sebut Ponsel Kades Madsupi ilang

Advertisement

Lampung Selatan - Dugaan Pungutan Liar(Pungli)Program Tanah Sistematik Lengkap(PTSL)Di Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan,menguat.Setelah tau Proyek PTSLnya diberitakan,Ponsel pejabat kampung itu,mendadak mati dan tidak bisa dihubungi.

Dan Via ponsel Camat Merbau Mataram Yusmiati mengatakan,bahwa dari pengakuan Madsupi ponsel dirinya, itu hilang.

"Bukan beliau tidak mau dihubungi,Saat saya nguhubungin kades nomor dia berbunyi dialihkan-dialihkan," Kata Camat Perempuan Itu,Yusmiati Kepada Wartawan Koran Ini,Rabu,(3/10)Petang Kemarin.

Terkait Tarif PTSL,Kepada beberapa Kades Yusmiati sebagai atasan sudah sering mengingatkan,Awas kades jangan sampai ada yang bermain Karena dalam surat ketentuan(SKB)tiga mentri itu rambu-rambunya sudah jelas,Tetapi itu luar dari sporadik.

"Kan dalam aturannya Sanksi nya sudah jelas"masa" nanya Kecamatnya Lagi,"Jelasnya.

Coba nanti,Malam ini saya akan kordinasikan dulu kekades tanjung baru.karena,saya belum tahu dan saya belum mendapat keterangan dari kades,karena ponsel dia belum bisa dihubungi.

"Jujur,saya ini tidak bohong pengakuan dia katanya ponsel (Kades) itu ditemukan orang,Ucap camat menirukan keterangan madsupi.

Orang saya camatnya saja susah menghubungi dia makanya dia mengaku kesaya hpnya itu ilang dan sudah sekian orang yang memarahi saya ini bu camat...pak kades kalau saya ngubungin pak kades artinya ada yang mau saya sampaikan penting." Kata Wanita Paruh Baya itu.

Lebih lanjut,Yus camat, meminta Awak media ini untuk dateng bertemu dengannya, akan tetapi, setelah media memberikan klarifikasi dan meminta penjelasan kades, "ketemu dulu lah  kita ngobrol-ngobrol dikantor besok itu," ucapnya yus dengan nada memerintah wartawan.


"Iya-iya memang pungutan itu harus harus mengacu kepada surat edaran(SKB)masa orang dari jauh sana yang kerja tidak dikasih makan minum loginya saja iya-iya memang bener Tarif ptsl tidak boleh lebih tetapi itu tergantung kesepakatan contoh saya mau ngurus surat menyurat itu mungkin masyarakat memberi lebih tetapi itu juga mungkin karena saya belum mendapet penjelasan dari kades," kelitnya.

Sampai berita ini terus disusun,Belum ada keterangan kades Secara Resmi Kepada Yus,Camat Merbau Mataram Itu.

Diwartakan Sebelumnya,Rohman Ketua RT Mengaku Tarif PTSL didesa nya rata-rata dipungut Rp.550 Ribu,Sporadik Rp.300 Ribu dan dirinya sebagai Rt tidak pernah mendapat Surat edaran(SE)itu dari atasnya. (*)