KONKRIT NEWS
09/10/18, 9.10.18 WIB
Last Updated 2018-10-09T10:23:19Z
DaerahHukum dan Kriminal

GPN Lampung: PT Mitra Tel Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Advertisement
Tim Investigasi Gerakan Pemuda Nusatara (GPN) Provinsi Lampung, Krismanik.

Lampung - Berdasarkan hasil temuan investigasi tim Gerkan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, tentang dugaan pemutusan tenaga kerja secara sepihak tampa pemberitahauan atau alasan yang dilakukan perusahaan dibawah naungan PT Mitra Tel kepada beberapa tenaga kerjanya Suhermanto dan Roby Andria Pasa dianggap cacat hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Terlebih, berdasarkan data yang dihimpun GPN Provinsi Lampung, bahwa para pekerja sejak dipekerjakan pada tahun 2010 samapai dengan tahun 2015 mereka sempat tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.

"Hal ini sangat cacat hukum, karena perusahaan tersebut tidak mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku," ungkap Krismanik salah satu Tim investigasi GPN Lampung diruang kerjanya, Selasa (9/10/2018) siang.

Tidak hanya itu, tim investasi Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung juga mendapatkan pernyataan dari para pekerja tersebut bahwa pada tahun 2015 samapai dengan 2016 mereka sempat mendapatkan kontrak kerja yang menyebutkan gaji pekerja tersebut sebesar Rp. 1.800.000,-  perbulan, tetapi pada kenyataannya pihak pekerja tersebut hanya menerima Rp. 1.100.000,- saja perbulan. 

"Persoalan itu lah yang kami angkat, karena menurut pantauan kami, pihak perusahaan dibawah naungan PT Mitra Tel tersebut sudah membohongi para pekerja. Ini sudah melakukan indikasi pelanggaran yang menentang Undang-Undang Ketenagakerjaan," tamabah Krismanik.

Suhermanto dan Roby Andria Pasa, saat memberikan keterangan kepada media

Ditempat yang berbeda, Suhermanto dan Roby Andria Pasa saat ditemui dikediamannya, Selasa (9/10/2018) sore, membenarkan adanya permasalahan tersebut.

"Betul pak, pada tahun 2010 sampai 2015 kami memang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, kami hanya disuruh kerja kerja aja. Pada tahun berikutnya yakni tahun 2015 sampai dengan 2016 kami sempat mendapatkan kontrak kerja yang bunyi dalam kontrak tersebut kami berhak mendapatkan gaji Rp.1.800.000,- perbulan, namun pada kenyataan atau realisasinya kami hanya menerima gaji Rp.1.100.000,-," ungkap Suhermanto kepada media.

Begitupun pernyataan Roby Andria Pasa, mengungkapkan hal yang sama seperti yang diungkapkan Suhermanto kepada media.

Tim investigasi GPN Lampung sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dibawah naungan PT Mitra Tel tersebut, karena diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

"Kedepan kami akan layangkan surat klarifikasi dan akan ditembuskan kepada instansi berwenang serta penegak hukum dimana buruh atau pekerja tidak semestinya hanya diperas keringatnya saja lalu dicampakan, hal ini juga kami melihat ada ketidak jelasan status pekerja dengan tidak adanya kontrak kerja selama beberapa tahun. Dan tidak menutup kemungkinan pekerja pekerja yang lain juga mendapatkan perlakuan yang sama sampai saat ini," tandas Krismanik.

Saat dikonfirmasi terpisah melalu telpon selulernya, Selasa (9/10/2018) sore, Manager area Lampung  PT.Mitra Teel, Isnul Amri mengatakan bahwa belum bisa menjelaskan secara terbuka kepada media atas persoalan tersebut. Hal itu akan diselesaikan secara internal antara pekerja dengan PT.Mitra Teel.

"Kita akan selesaikan secara internal karena saya belum mengetahui hal itu." Ungkapnya. (Putra/KN)