KONKRIT NEWS
07/11/18, 7.11.18 WIB
Last Updated 2018-11-07T05:24:37Z
DaerahSumatera Selatan

Rencana Pemprov Sumsel Merevisi Pergub Tatata Cara Pengankutan Batubara Jadi Sorotan, Ini Alsannya

Advertisement
Foto ilustrasi

OKU Timur (konkritnews.com) - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang berencana akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum menjadi sorotan masyarakat.

Dari beberapa aturan, salah satu yang menjadi sorotan dari Pergub tersebut adalah dialihkannya angkutan batubara menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT. Titan Infra Energy melalui PT. Servo Lintas Raya dengan mekanisme perhitungan biaya akan dilakukan B to B.

Jika rencana revisi Pergub tersebut disahkan dan diberlakukan maka perusahaan pertambangan batubara lain yang tidak mempunyai jalan khusus, mau tidak mau harus berhubungan bisnis dengan Titan group. Dan hal ini dikhawatirkan akan terjadi praktek monopoli usaha.

Jika dicermati dengan baik, jalan servo bukan merupakan solusi akhir permasalahan angkutan khusus batubara. Beroperasinya jalan servo bukan berarti menjadi jaminan bahwa kelak tidak akan ada demo-demo serupa untuk meminta izin pemanfaatan jalan umum untuk angkutan batubara. Karena jalan tersebut sifatnya privatebagi servo karena modal investasi yang digunakan adalah murni menggunakan kocek pribadi servo, yang tentunya akan mem-prioritasnya grup usaha tambang batubara mereka dilahat (adaro group), yang tentunya juga mempunyai target produksi yang besar. Pertanyaannya, apakah perusahaan tambang lainnya bersedia menerima pembatasan produksi jika permintaan dan harga batubara meningkat ? 

Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Prof Didik Susetyo seperti dikutip dari Harian Pagi Sumatera Ekspres, Senin (5/11), mengatakan dari dulu harusnya memang sudah ada jalur sendiri (khusus) untuk transportir eksploitasi tambang seperti batubara. Tapi sekarang jalur khusus itu kan yang ada baru jalur Servo. "Jadi yang mana bisa dilewati selain jalur umum, ya sopir batubara lewat jalur itu (jalur Servo, red),” bebernya. 

Hanya memang, transportir maupun importir batubara ini kan banyak. Supaya terjalin kerjasama dan tidak ada monopoli usaha, kerjasama antar transportir ini harus win-win solution juga. Apalagi mungkin banyak importir atau transportir yang tidak mampu bangun jalan sendiri. “Solusinya memang harus kerjasama dengan PT Servo, tapi mungkin bagi hasilnya bisa fifty-fifty supaya tidak saling merugikan,” tuturnya. 

Pemprov Sumsel juga perlu mengatur soal itu. Atau, lanjut Prof Didik, dia memberikan alternatif solusi lain bagi transportir batubara. Misalnya, truk batubara boleh melintas di jalur umum, tapi hanya malam hari. “Bisa diatur jam boleh melintasnya dari jam 8 malam sampai pagi,” lanjutnya.

“Aturan ini sebenarnya yang berjalan saat ini, tapi masih ada truk yang melanggar seperti melintas pagi hari. Kita minta kalau yang ini tetap diterapkan, ya transportir batubara juga harus komitmen dan patuh. Dan agar tidak menganggu lalu lintas, ada senjang saat truk batubara melewati jalan umum. Misal dalam satu rombongan 2-3 armada saja tidak beruntun," tuturnya. 

Sementara, Ketua DPD Parade Nusantara Sumsel, Hendra A, SH mengatakan, jika Pergub ini diberlakukan Bisa berdampak pada perusahaan yang mengelola aset negara seperti Pelindo 2 di Panjang Lampung akan menanggung kerugian dengan tidak adanya batu bara yang bongkar muat di Pelindo. PT KAI yang meupakan BUMN juga belum mampu mengangkut batubara milik perusahaan lain, selain PT Bukit Asam untuk di bawa ke Tarahan Lampung.

"Selain itu, dari aspek kepentingan nasional lain, perusahaan pengguna batu bara seperti pabrik dan beberapa PLTU yang berada di wilayah Propinsi Lampung yang selama ini bahan bakar utamanya disuplai oleh perusahaan tambang batubara akan berhenti beroperasi yang berakibat pada kerugian yg tidak terbayangkan, bis terjadi krisis listrik," katanya.

Dampak yang akan ditimbulkan jika Pergub ini dijalankan, ujar Hendra, harus diperhitungkan secara matang oleh Pemerintah Propinsi Sumsel agar tidak meluas, belum lagi bisa saja terjadi PHK massal oleh perusahaan tambang batubara kepada ribuan supir yang sehari-hari bekerja mengangkut material.

"Kebijakan revisi Pergub ini bagus, namun harus dipertimbangkan secara matang oleh pemprov jangan kesannya terburu buru untuk menepati janji politik tanpa mempertimbangkan dampak buruknya yang bisa saja terjadi akibat kebijakan ini," pungkasnya. (IWO/KN)