Advertisement
![]() |
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah |
Konkritnews.com - Salah satu calon legislatif dari partai PKS yakni Rifa'i terancam batal melanjutkan pencalegannya di DPRD Provinsi Lampung. Pasalnya, surat pengunduran diri sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, baru diterimanya Senin (12/11/2018) lalu, sementara tahapan pencalegan sudah selesai.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah usai sidang ajudikasi di Kantor Gakkumdu Lampung, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, Rifa'i saat mendaftarkan sebagai caleg hanya menyerahkan pensiunan PNS. Sedangkan pengunduran diri dari Dirut PD Pasar tidak dia serahkan.
"Merujuk pasal 27 PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa harua mengundurkan diri dan menyerahkan SK pengunduran jika seorang Dirut BUMN/BUMS atau BUMD," jelas Tio.
Sehingga percuma, kata dia jika SK pengunduran diri baru diterima saat ini. Harusnya satu hari sebelum DCT ditetapkan yakni tanggal 19 September 2018.
"Ini baru sekarang, ya percuma itu, tetap terancam batal," tegasnya.
Sedangkan, Rifa'i mengaku bahwa dia baru terima SK pengunduran diri sebagai Dirut PD Pasar Senin (12/11/2018) lalu. "Ya sudah keluar, saya terima 12 November Senin kemarin, Tmt per 1 agustus," katanya.
Dia akui, waktu pas daftar hanya melampirkan SK pensiunan sebagai PNS. "Ketika itu saya sudah mengundurkan diri itu saya sudah pensiun dari PNS, " katanya. (*)