Advertisement
Tanggamus (Lampung) --Tim Khusus
Opsnal Narkoba dan Opsnal Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap ladang
ganja yang terletak di Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar,
Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma menjelaskan bahwa,
batang ganja siap panen yang berhasil diamankan tersebut berupa 80 batang
pohon, 20 batang kecil, 21 batang masih dalam semaian. Ditemukan dikebun yang
mencapai 2 hektar dengan tiga titik lokasi. Dan dari hasil penyelidikan, sat
narkoba mendapati satu nama sebagai pemilik lahan yakni Awi Warga Pekon
Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.
Akan tetapi tersangka melarikan diri dan saat ini masuk dalam
Daptar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pengembangan yang dilakukan anggota,
diketahui satu nama lagi yakni Mat Yusuf (59) warga Dusu Bayur, Pekon Kota
Agung Kampung, Kecamatan Kota Agung sebagai penggarap.
"Tersangka atas nama Mat Yusuf sempat melarikan diri ke
pulau Jawa dan akhirnya dapat diketahui lokasi persembunyiannya di Kecamatan
Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Anggota langsung menuju TKP dan
mengamankan tersangka dikediaman anaknya disana," Ujar Kapolres saat gelar
press realis, Kamis (8/11/2018) dihalaman Polres setempat.
Dari keterangan Mat Yusuf, lanjut Kapolres, dirinya hanyalah
sebatas orang suruhan dari Awi untuk melakukan penanaman ganja dan sudah tiga
kali menikmati hasil panen dari tumbuhan haram itu. Imbalan yang diterima yakni
sebesar Rp100-250 ribu perminggu dari hasil penjualan panen tanaman ganja.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit
telpon genggam, 80 batang ganja besar dengan tinggi dua meter. Kemudian batang
ganja kecil dengan tinggi 70 cm, 21 batang ganja yang masih berupa bibit yang
sedang disemai. Untuk tersangka Mat Yusuf dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI NO
35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara paling
singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," pungkasnya.(rls)