Advertisement
Konkritnews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung diduga kangkangi atau melanggar aturan dalam pembuatan sertifikat Prona Tahun 2015. Menyikapi permasalahan tersebut, pada Senin (21/1/2019) masyarakat kampung Bumi Ratu, kecamatan Rawajitu Selatan, kabupaten Tulang Bawang Lampung, mendatangi istana negara bertujuan ingin meminta kepastian hukum kepada Presiden RI dikarenakan persoalan hak atas tanah yang telah dibuatkan sertifikat oleh Sriyadi oknum kepala kampung setempat yang tak kunjung usai.
Kedatangan masyarakat Tulang Bawang yang dipimpin Mujiono selaku kepala kampung yang baru itu tidak diterima langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dikarenakan tidak berada ditempat. Namun, meskipun yang dituju tidak bisa ditemui, para pencari kepastian hukum tersebut diterima Marsudi adik sepupu Presiden RI.
Marsudi menyampaikan kepada kanwil BPN untuk mengecek kebenaran terkait pembuatan sertifikat di kampung Bumi Ratu Rawajitu Selatan. Tanah Restan transimigrasi itu mempunyai Surat Hak Penggarapan (SHP) yang dikeluarkan oleh dinas transimigrasi kabupaten Lampung Utara pada tahun 1993.
Perlu diketahui, menurut Mujiono, Mantan kepala kampung pernah melakukan penarikan SHP, milik masyarakat Kampung Bumi Ratu dengan alasan untuk penerbitan sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 2015 oleh BPN Tulang Bawang, namun sertifikat hak milik yang dijanjikan iti tidak dibagikan oleh mantan kepala kampung Sriyadi sampai dengan saat ini dengan alasan masyrakat harus menebus Rp.25.000.000 sampai dengan Rp.50.000.000,- per Sertifikat nya.
Tidak hanya itu, menurut para pencari kepastian hukum itu ada beberapa sertifikat yang terbit tidak sesuai dengan pemiliknya. Ada yang lebih aneh lagi, salah satu warga kampung yang telah meninggal dunia tahun 2004 bisa ada namanya di tahun 2015 dalam pembuatan Sertifikat Prona.
"Kami masyarakat kampung Bumi Ratu sangat memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar dapat memerintahkan Badan Pertanahan Nasional melalui kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menijau kembali program dalam pembuatan sertifikat Prona di tahun 2015 ke BPN Tulang Bawang," ucapnya.
Bahkan, pihaknya minta untuk dibekukan karena dalam proses pembuatan sertifikat itu sudah banyak permainan oknum kepala kampung Bumi Ratu terdahulu yaitu Sriyadi.
Dilanjut salah satu masyarakat yang telah melaporkan persoalan ini ke Polres Tulang Bawang, Subandi Bin Suwarno, tentang penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/360/XII/2018/PODA LPG/RES TUBA Tanggal 6 Desember 2018, meminta Presiden RI memerintahkan Polda Lampung untuk menindak tegas terkait laporan kepala kampung Bumi Ratu Mujiono berserta warganya yang ingin menghadap RI satu ini.
"Semoga Kampung Bumi Ratu bisa memiiliki Sertifikat tanah yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo dalam Program Prona Tahun 2015 itu di bekukan, dan pelaku penyerobotan tanah milik warga itu dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini," Tutup nya. (Samidi/tim)