Advertisement
LAMPUNG TIMUR - Pemerintah melalui kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan program percepatan berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Badan Pertahanan Nasional (BPN) menginstruksikan Program PTSL Tahun 2018 untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu Program Sertipikat Gratis dari BPN untuk Rakyat.
Diketahui berdasarkan keputusan menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 25 / SKB / V / 2017, Menteri Dalam Negeri Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media, bahwa dirinya dalam membuat sertifikat Prona/PTSL dikenakan biaya sebesar Rp. Rp. 800.000,- ( Delapan Ratus Ribu)
"Saya dimintai uang 800 ribu untuk pembuatan sertifikat, bukanya kalau sertifikat itu gratis, tapi kok saya ditarik sebesar itu. Dan sesuai dengan keputusan 3 menteri hanya dikenakan biaya 200 ribu," ucap salah seorang warga desa Labuhan Ratu Tujuh Lampung Timur, Selasa (22/1/2019).
Diketahui, pada tanggal yang sama, Selasa (22/1/2019) salah satu Aparatur Desa Labuhan Ratu Tujuh kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang berinisial (NA) Kepada Media menjelaskan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan penarikan dana pembuatan PTSL oleh panitia sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
"Memang Benar ada penarikan dana sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Per Buku, dari 1300 (Seribu Tiga Ratus) Buku namun sudah berdasarkan kesepakan bersama. Kegunaannya, Rp: 200ribu/ Per Buku, itu digunakan untuk admitrasi pembuatan SKT/SPORADIK oleh Kampung, dan yang 600 ribu digunakan untuk biaya pengukuran, materai, dan biaya tidak terduga lainya," jelasnya.
"Selain itu, panitia juga banyak sekali kebutuhan untuk jalan kesana kesini itu kan pakek uang semua mas, dang juga kita kerja butuh hasil juga lah mas," ucapnya sambil tertawa. (Ardiansyah/Samidi).

