Lampung – KPU Provinsi Lampung menyatakan proses pengisian jabatan Sekretaris Kabupaten/kota sudah memenuhi prosedur yang benar. Seperti diketahui, di Lampung ada 4 Kabupaten yang pada saat ini Sekretarisnya ditetapkan Plt oleh Sekjen KPU-RI. Rabu, (30/1/2019).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, dasar pengisian jabatan Sekretaris Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh KPU se Indonesia tidak bisa lagi dipengaruhi oleh institusi di luar KPU.
Menurutnya, semuanya diatur internal oleh sistem KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (UUD 1945). “Tidak bisa lagi Kepala Daerah atau lembaga-lembaga lain turut mengatur terkait pengisian jabatan ini,” ujarnya.
Kedua, seluruh pengisian jabatan Eselon III (Sekretaris Kab/Kota), bahkan Eselon IV (Kasubag) ditetapkan melalui SK Sekjen KPU-RI.
“Dulu Eselon IV oleh Sekretaris KPU Provinsi,” jelas dia.
Ketiga, dasarnya adalah Keputusan Sekjen KPU-RI No.245/SPM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018.
Keempat, sesuai regulasi di atas, pengisian jabatan Sekretaris KPU Kab/Kota dilaksanakan berdasarkan assesment.
Advertisement
Di KPU Lampung, lanjut Nanang, bulan Oktober – Desember 2018 telah melaksanakan assessment terhadap seluruh staf organik (staf KPU murni) dan staf DPK (Dipekerjakan) dari Pemda yang sudah pindah alih status menjadi organik KPU sesuai golongan guna pengisian jabatan Sekretaris KPU Kab/Kota.
“Tentu assessment dilakukan setelah melalui kajian SDM cukup lama dan mendapat persetujuan Sekjen,” ungkapnya.
Untuk di Lampung ada 4 Kabupaten yang pada saat ini Sekretarisnya ditetapkan Plt oleh Sekjen KPU-RI. Makanya, dibuka pendaftaran terbuka bagi pengisian 4 Eselon III tersebut sebagai kelanjutan proses assessment yang dilakukan tahun lalu.
“Mereka yang sudah melaksanakan assessment yang bisa mendaftarkan dalam rekrutmen terbuka. Pada saat ini waktu pendaftaran masih diperpanjang, karena kuota pendaftarnya belum mencukupi,” jelasnya.
Jadi, lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa Proses pendaftaran pejabat Eselon III yang dilaksanakan saat ini oleh KPU Provinsi Lampung sudah memenuhi prosedur yang benar.
“Dan proses saat ini masih tahap pendaftaran. Masih panjang hingga selesai. Demikian, penjelasannya. Semoga bermanfaat,” tandasnya. (*)