Advertisement
Lampung Utara - Dengan adanya pemberitaan dari beberapa awak media online atau cetak tentang instansi pemerintah di kabupaten Lampung Utara yang masih di dapati mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan, lusuh, kusam, rusak dan robek kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Lampung Utara, Sanny Lumi S.STP.M.Si, sekaligus mewakili bupati lampung utara H Agung ilmu mangkunegara sstp.mh menyatakan sikap tegasnya.
“Tentunya kita harus memahami, mentaati sesuatu yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009, tentang ; Bendera, Lambang Negara, Bahasa dan Lagu Kebangsaan,”ungkap Sanny kepada konkritnews.com, Kamis, (21/2/2019).
Sanny juga mengajak kepada masyarakat Lampung Utara khususnya serta umum nya warga negara Indonesia sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama menanamkan jiwa nasionalisme dengan cara memelihara, mengamalkan dan memperhatikan apa saja isi dari UU RI 24 tahun 2009 yang terdiri dari 9 BAB dan 74 Pasal yang sudah mengatur tata cara menjaga bendera, lambang negara, bahasa dan lagu kebangsaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Yang perlu sekali diperhatikan dalam pasal 24 huruf c, junto 67, barang siapa yang mengibarkan bendera dalam keadaan lusuh, kusam, rusak dan sobek, maka dapat dipidana penjara paling lama (1) satu Tahun dengan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” cetus Sanny. (Arman)