KONKRIT NEWS
23/03/19, 23.3.19 WIB
Last Updated 2019-03-22T17:35:34Z
Metro

Ada Apa Dengan Kepsek SMPN 7 Kota Metro

Advertisement

METRO, (LAMPUNG) - Sudah tiga kali Wartawan KONKRITNEWS.COM dan Wartawan TABIRNEWS (TN) Abdulah Mendatangi SMPN 7 Metro yag beralamat di Jl. Raya Stadion Tejosari 24 A. Metro Timur Kota Metro pada Hari Rabu tgl.(20.03.2019) kaget bukan kepalang ketika sampai di depan pintu gerbang SMPN 7 Satpam tidak memperbolehkan masuk kedalam lingkungan Sekolah.  

"Ini perintah Ibuk Repiyanti.Spd selaku Kepala Sekolah," ucap Satpam Kepada Abdullah Wartawan TABIRNEWS dan Samidi Wartawan KONKRITNEWS yang ingin mengklarifikasi mengenai pemberitan beberapa hari sebelum nya Tentang Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diduga ada Aroma "KORUPSI" yang nampak jelas di Rekapitulasi Laporan di tahun 2018.Pertriwulan nya dari Triwulan Pertama Sampai terahir tidak ada laporan sama sekali.

Kalau bersih kenapa harus risih Ungkap Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Kota Metro angkat bicara  Akan mengambil langkah Tegas dan akan segera Melaporkan Kepala Sekolah yang telah memerintah kan satpam untuk melarang Wartawan Untuk menemui nya SATPAM lalu masuk menemui Kepsek SMPN.7 di ruwangan nya namun sudah 30 menit Satpam tak kunjung keluar juga menemui kami di ruangan jaga pos Satpam SMPN.7Metro.di hari sebelum nya Samidi telah mencoba untuk menghubungi lewat telphon saluler Repiyanti tapi tidak di angkat angkat dan melalui WhatsApp di balas kalau mau datang telphon dulu Agak siang saja sampai jam 1.30 wib di balas lgi saya baru dari Wisma haji dan kita coba hubungi tlphon kembali tidak di angkat juga.di hari sebelum nya kita sempat masuk dan mengisi buku tamu dan memperkenalkan media Cetak dan Online surat tugas KTA kepihak dewan guru yang berada di ruangan sekolah yang bersebelahan dengan ruangan Repiyati selaku Kepala Sekolah. Sikap SATPAM SMPN.7 yang melarang kami untuk bertemu Kepala Sekolah itu Membuat kami Tim Merasa di leceh kan profesi Sebagai Kuli tinta yang ingin mencari berita dan mengklarifikasi pemberitaan sebelum nya menyangkut Bantuan OprasionaI Sekolah (BOS).yang pernah di jawab melalui whatsApp Repiyati "itu apa pak "dan Bendahara BOS kami tidak tau Aplikasi Laporan Rekapitulasinya. 

Atas perbuatan SATPAM.yang di suruh kepala sekolah Kami Tim akan mengambil langkah hukum dan akan melaporkan yang diduga melanggar UUD Pokok tentang PERS NO.40Tahun 1999 Barang siapa yang menghambat dan menghalang halangi kinerja Jurnalistik dapat di kenakan sangsi Hukum Pidana 2.tahun penjara dan denda maksimal 500.Juta di Bab.Vll Pasal.18 ke pihak Kepolisian Polres Metro Lampung. tutupnya. (SAMIDI/TIM)