KONKRIT NEWS
19/03/19, 19.3.19 WIB
Last Updated 2019-03-19T07:29:33Z
Hukum dan KriminalMetro

Tercium Aroma Dugaan Korupsi Dana BOS Yang Dilakukan Oknum Kepsek SMPN 7 Kota Metro

Advertisement

Metro, (Lampung) - Berdasarkan data yang terhimpun dan hasil konfirmasi melalui pesan whatsApp terkait dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada Selasa (19/3/2019), kepala sekolah SMPN 7 Metro Timur, Repiyati.S.pd diduga tidak paham dengan Laporan Rekapitulasi BOS. Pasalnya, kuat dugaan Dana Oprasional Sekolah dijadikan ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah SMPN 7 Metro, tepatnya di jalan Raya Stadion Tejosari Metro Timur, Kota Metro.

Ketika tim konkritnews nenyampaikan data depodik terkait laporan dana BOS di tahun 2018 lalu, Repiyati selaku kepsek bingung dengan data sekolahannya sendiri malah balik menanyakan itu data apa pak?, yang lebih aneh lagi dalam pesan whatsaapnya menyampaikan kalau bendahara BOS nya tidak tau Aplikasi laporan tersebut. Berarti memang jelas diduga Rekapitulasi Laporan BOS di SMPN 7 itu tidak ada.

Kurangnya himbauan dan sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kota Metro sehingga terkesan lemah pengawasan dari Dinas dan Instansi terkait yang mengakibatkan tidak adanya laporan "REKAPITULASI" angaran dana BOS yang ada di sekolahan SMPN 7 tahun ajaran 2018 per triwulan kosong.


Semakin  kuat dugaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di sekolahan tersebut Tidak ada Transparansi dalam menyalurkan dan melaporkan anggaran dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa/siswi  yang kurang mampu supaya bantuan itu tepat sasaran dan tidak salah dalam menempatkannya dibeberapa komponen di tahun 2017. Terlihat janggal juga dalam laporan Rekapitulasi HONOR di triwulan pertama Rp.25.080.000,- dan juga di triwulan ke 2 sebesar Rp.21.930.000,- padahal tenaga HONOR  juga tidak terlalu banyak mungkin tidak ada 10 orang,  gaji SATPAM keamanan sekolah saja hanya Rp.700.000,-.

Pada saat Tim Konkritnews menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, ada juga anggaran kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler siswa triwulan pertama Rp.59.803.000,- dan triwulan ke dua Rp.41.720.000,- patut di pertanyakan.

Bahkan hal-hal yang diwajibkan seperti papan publikasi dan informasi BOS tidak di pasang, yang seharusnya ada salah satu Juklak Juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Menyikapi persoalan tersebut, Tini Konkritnews akan  melengkapi bukti-bukti dari tahun 2016 sampai 2018 tentang bantuan BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) serta meminta Dinas Pendidikan Kota Metro dan penegak hukum untuk mengkroscek kebenaran terkait penemuan dugaan penyimpangan BOS dan PIP di SMPN 7 Kota Metro. (Samidi/Tim)