KONKRIT NEWS
Kamis, April 04, 2019, 12:38 WIB
Last Updated 2019-04-04T05:38:16Z
DaerahTulang Bawang

Puskesmas Menggala Diduga Mainkan Pungutan Biaya Terhadap Pasien

Advertisement

Tulangbawang -Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP) milik pemerintah daerah , UPT Puskemas Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berhak menerima dana Kapitasi atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN). Rabu (03/04/2019).

Melihat dari penjambaran APBN tahun anggaran 2018, alokasi dana kapitasi untuk puskesmas dianggarkan melalui APBN. UPT Puskesmas Menggala adalah salah satu dari sekian banyak puskesmas yang menerima dana kapitasi.

Alokasi anggaran dana bulan Agustus dan oktober  pada tahun 2018 Rp.184.000.000.00,- masuk pada belanja langsung penunjang operasional UPT Layanan  Kapitasi FKTP Puskesmas Menggala. 

Selain UPT Puskesmas Menggala, ada 17 puskesmas lain yang menerima dana kapitasi di Kabupaten Tulang Bawang, untuk besaran anggarannya variatif dan ditentukan oleh kepala daerah mengacu kepada peserta BPJS yang tercatat di FKTP.

Namun sungguh disayangkan masih ada pungli yang di lakukan Puskesmas Menggala, pasalnya diperkuat saat kami kompirmasi ke kepala Puskesmas Menggala Desma Darmati Amd. Keb soal Regulasi tentang dana kapitasi mereka enggan menjawab justru melemparkan Ke pihak BPJS dan Dinas Kesehatan" Regulasi semua Puskesmas sama, jadi Adek Adek untuk lebih jelas tanya aja ke BPJS ke pak Jimi atau ke Dinas Kesehatan."kata Desma, Diwaktu dikonfirmasi salah satu rekan angota IWO.

Pasien yang tidak menggunakan BPJS disinyalir kenakan tarip Rp.5000 yang seharusnya sudah ditanggung dana kapitasi. menurut Puskesmas penarikan tersebut sesuai dengan Perda dan masuk ke Pendapatan Anggaran Daerah(PAD)
"Itu Rp.5000 yang tidak ada kartu BPJS ada perda",
Saat ditanya apakah menjadi (PAD)dia menjawab " Ya di setor melalui dinas kesehatan dan Puskesmas kami lebih murah ada yang Rp.15000 sampai Rp.20000 kami ,"Ungkap kapala Puskesmas.

Dalam Permenkes No 21 Tahun 2016 sudah di atur tentang penggunaan dana kapitasi distribusiannya dan penghitungan. Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan Admistrasi pelayanan/Pendaftaran sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Sisanya untuk biaya operasional kesehatan di masing-masing FKTP atau puskesmas milik pemerintah daerah.

Seharusnya puskesma Menggala tidak di perbolehkan lagi untuk mengambil biaya dari pasien ketika mereka hendak berobat di puskes tersbut, pasalnya semua biaya dari mulai pendaftaran maupun dari obatan jasa konsultasi dll sudah di tanggu oleh negara bagi masyarakat yang tidak ada kartu BPJS atau kartu lainnya. 

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan 
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan 
seluruhnya untuk:
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan 
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dan Ayat 3 Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional 
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi,dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Dan dipertegas BAB IV
Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Pasal 5.

(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan 
biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk:
a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai Dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana 
Kapitasi untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis 
habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatan 
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Belanja Obat
Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk 
pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan 
pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik 
Pemerintah Daerah.
Contoh belanja:
Paracetamol (Tab, Syrup), Amoksisillin (Tab, Syrup), Antacida 
(Tab, Syrup), CTM (Tab), Alopurinol (Tab), Asam Askorbat/Vit C 
(Tab), Captopril (Tab), Deksamethason (Tab), Asam Mefenamat 
(Tab), Lidokain, dan lain-lain.jelasnya : (Novan/iwo)