Advertisement
Riau, konkritnews.com
Dari pantauan yang di Lansir dari Media TABIRNEWS dimana PT. Suwakarsa Sawit Raya telah mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Berdasarkan Surat Izin yang Telah dimiliki mereka selama ini.
Namun kini berdasarkan Rekomendasi mulai dari tingkat Desa hinga sampai pada keputusan Bupati Indragiri Hulu yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 297 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Lahan untuk pembuatan bangunan Pabrik Kelapa Sawit atas nama PT. Suwakarsa Sawit Raya yang luas tanah nya lebih kurang 30 Hektar dan bertempat di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Menurut sumber dan hasil Konfirmasi pencari fakta dari pantauan media, Sekarang ini telah terbit Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tahun 2018 sampai dengan 2038 ucap sumber yang enggan nama nya di tuliskan di media.
Lokasi Lahan awal nya berstatus APL dan kini berubah menjadi HPK. Bagaimana dengan status PT. SSR Tersebut Jika Pemerintah Daerah telah merubah status lahan menjadi HPK Semua ini patut menjadi pertanyaan, ada apa dengan keputusan ini tutupnya.
(Samidi/Tim)