KONKRIT NEWS
23/07/19, 23.7.19 WIB
Last Updated 2019-07-23T12:02:00Z
Hukum dan Kriminal

Lembaga ASPIRA: Izin Tambang Pasir Laut Harus di Evaluasi

Advertisement
Hermawan, Direktur Hukum dan HAM Lembaga Aspirasi Rakyat (ASPIRA)

Lampung - Emosi warga langsung tersulut melihat kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lampung Timur. Mereka ramai-ramai mengejar kapal milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara itu.

Dilansir dari laman RMOLampung, Bukan kali itu saja, namun kapal penyedot pasir kerap melintas perairan tersebut. Masyarakat yang sebagian nelayan khawatir penyedotan pasir itu merusak ekosistem laut yang akhirnya memengaruhi hasil tangkapan nelayan.

Masyarakat yang berpencaharian sebagai nelayan langsung mengejar kapal penyedot pasir tersebut. Namun, kapal penyedot pasir itu langsung kabur dari perairan Kuala Penet, Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai. 

Saat di mediasi Satpol Air Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, warga langsung mencurahkan kemarahannya atas sering munculkan kapal penyedot pasir kepada forkopimcam, tiga hari lalu, Jumat (19/7/2019).

Hadir pada pertemuan tersebut Camat Cen Sutarman, Kapolsek Kompol Kadengan, Babinsa Koramil 429-10 Koptu Suyitno, anggota Pol Airud, dan sekitar 20 perwakilan warga.

Camat dan Kapolsek meminta masyarakat menahan emosi, tertib, dan tidak anarkis. Lalu para nelayan minta penambangan pasir ilegal di perairan pantai mereka ditindak tegas agar tak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Menyikapi persoalan tentang maraknya kapal penambang pasir di perairan Lampung Timur yang katanya sudah memiliki izin, Hermawan selaku Direktur Hukum dan HAM Lembaga Aspirasi Rakyat (ASPIRA) meminta pemerintah terkait atau pemberi izin segera mengevaluasi izin yang sudah dikeluarkan itu. 

"Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah malah menimbulkan masalah atau merugikan masyarakat di bawah khususnya para nelayan yang memang mata pencariannya sebagai nelayan di perairan tersebut," ucap Hermawan kepada media melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (23/7/2019).

Lembaga Aspirasi Rakyat (ASPIRA) bersepakat dengan masyarakat yang mencoba menghentikan proses penyedotan pasir laut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Menurut Hermawan, sebelum dikeluarkannya izin penambangan pasir harusnya ada kajian-kajian atau prosedur yang harus dilewati. Salah satunya terkait masalah rusaknya ekosistem laut dampak dari penambangan pasir itu sendiri.

"Bila perlu pemerintah pusat pun serius menangani persoalan-persoalan seperti ini karena dalam praktiknya sangat merugikan masyarakat nelayan kecil. Dari rusaknya ekosistem laut sampai menyebabkan menurunnya pendapatan atau hasil tangkapan nelayan yang beroperasi di perairan Lampung Timur itu serta dampak lainnya yang bisa saja terjadi," singkatnya. (Red)