Dianakrobi
26/07/19, 26.7.19 WIB
Last Updated 2019-07-26T07:51:48Z
DaerahHukum dan Kriminalpesawaran

Selama Bulan Juli 2019 Satresnarkoba Polres Pesawaran Berhasil Ungkap 10 Perkara

Advertisement
Pesawaran, KN
Polres Pesawaran gelar Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika selama bulan Juli 2019 yang dilaksanakan di Mapolres Pesawaran, Kamis (25/07/2019) Pukul 09.30 Wib.

Kegiatan Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Pesawaran dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro SI.k, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP M. Fatukhrrahman SH, MH beserta anggota.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Pesawaran mengungkapkan bahwa dalam bulan Juli 2019 ini jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap 10 perkara yang diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun tentang narkotika, “Sejak tanggal 01-25 Juli 2019 jajaran kami Satresnarkoba Polres Pesawaran telah berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,41 Gram, Handphone 7 unit dan Uang tunai Rp. 700.000,- dari 10 perkara 11 tersangka kita amankan,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 (1) ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Dari 10 perkara tersebut terdapat 1 perkara yang jumlah barang buktinya besar yaitu tersangka berinisal G jumlah barang bukti 2,04 Gram dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa dari pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tersebut Polres Pesawaran telah menyelamatkan 108 jiwa dari paparan Narkotika,” terang Kapolres.

“Seluruh tersangka dengan kasus penyalahgunaan Narkotika, akan kita jerat dengan undang-undang Narkotika dan Pasal disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing,” tutup dia.
(Suprihadi)