Dianakrobi
06/08/19, 6.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-06T15:08:52Z
Daerahlampung utara

Kepala Desa Neglasari Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa

Advertisement

Lampung Utara, KN
Dalam program pemerintah pusat untuk desa-desa tertinggal hingga menjadi desa berkembang sampai menjadi desa maju dan makmur.

Dalam bentuk pembangunan merata sampai ke desa-desa untuk kesejahtraan masyarakat dengan cara menyalurkan DD (Dana Desa) keseluh desa-desa hingga sampai ke rekening desa, yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 

Tetapi yang sangat disayangkan untuk di desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, terkesan agak tertutup dan kurang transparan, baik kepada masyarakat maupun publik. 

Disana dapat dilihat dengan beberapa bangunan fisik di desa Neglasari tersebut yang menggunakan DD (Dana Desa) yang tidak memasang bener atau plang informasi lokasi pembangunan desa tersebut, dan sulitnya beberapa awak media untuk bertemu kepada kepala desa dan ketua tim pelaksana kerja (TPK) untuk mendapatkan informasi-informasi publik. 

Sangat jelas dalam pasal 24 huruf d UU desa itu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Keterbukaan" asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat Untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tetangga penyelenggaraan pemerintah desa. 

Selanjutnya dalam ketentuan peraturan Perudang-Undangan dalam konteks Keterbukaan sesungguhnya UUD 1945 telah menjelaskan pada pasal 28 huruf f bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" pasal ini juga yang menjadi dasar utama hadirnya uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau yang biasa dikenal dengan UU KIP.
(Joni)