KONKRIT NEWS
28/08/19, 28.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-28T15:55:26Z
Hukum dan Kriminal

Oknum Anggota DPRD Way Kanan Kembali Dipolisikan

Advertisement

Way Kanan, (Lampung) - Setelah sebelumnya dilaporkan oleh 5 orang warga terkait perkara tanah, hari ini Rabu (28/08), belasan warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin kembali melaporkan Ahmad Doni Ira, anggota DPRD way kanan.

Didampingi Kuasa Hukum mereka Anton Heri SH, ada 14 warga yang hari ini di hadirkan untuk melapor dan dijadikan saksi pada laporan sebelumnya.

"Hari ini saya bersama 14 orang warga membawa sertifikat tanah ke Mapolres Way Kanan, untuk melaporkan pengerusakan dan pendudukan lahan di Kampung Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Dewan," terang Anton.

Sarinten (50) yang juga tanah miliknya di serobot oleh oknum anggota dewan tersebut, mengaku ada lahan 1,5 hektare berisi karet  meminta agar tanahnya di kembalikan.

"Pak Dewan tolong pak kembalikan tanah saya, itulah harta satu satunya saya untuk hidup saya dan anak cucu saya kelak," pintanya.

Di temui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana membenarkan adanya pemanggilan terhadap saksi pelapor guna melengkapi berkas laporan dugaan penyerobotan tanah.

"Agenda hari ini adalah melengkapi berkas laporan dengan memanggil saksi-saksi dan tingkatnya masih pendalaman dan saksi masih kita periksa, setelah saksi pelapor lengkap segera kita panggil terlapornya," tegasnya. (*)