KONKRIT NEWS
20/11/19, 20.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-20T08:03:56Z
Hukum dan Kriminal

Pelaksanaan Lelang Perjalanan Umroh Lampura dan Pesibar Syarat Permainan

Advertisement

Bandar Lampung - Pelaksanaan Lelang Proyek Pembiayaan Perjalanan Umroh yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Utara dan proyek jasa Penyelenggara Perjalanan umroh Kabupaten Pesisir Barat diduga syarat permainan, Rabu (20/11/2019).

Hal tersebut diungkapkan secara tertulis oleh  Drs.H.Agustam Syah selaku CEO PT. Daanish Mika Salsa (DMS) saat menyerahkan surat kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokat Bela Rakyat (ABR).

Klient ABR ini merasa terdzolomi saat tengah mengikuti lelang tender, ia menerangkan secara tertulis kronologi pelelangan proyek di kabupaten Lampung Utara dan Pesisir Barat yang juga diduga mengangkangi aturan.

Kabupaten Lampung Utara

Tender Biaya Perjalanan Umrah yang dibuat pada tanggal 01 Oktober 2019 dengan 10 peserta, termasuk PT. DMS. Dalam pengumuman LPSE bahwa tanggal 18 November 2019 Jadwal Pembuktian Kualifikasi, PT. DMS yang diwakili Ibnu Furqon selaku manager dan Putut Madya selaku Finance Acounting mendatangi Kesra Lampung Utara guna melakukan pembuktian Kulaifikasi.

Namun saat tiba, tidak ada kegiatan kualifikasi dan verifikasi keabsahan data-data. Di hari berikutnya pada tanggal 19 November 2019 pada pukul 8:49 WIB CEO PT. DMS Dr. H. Agustam Syah menerima telpon dari seseorang yang mengaku sebagai Staf Kesra Lampung Utara yang meminta CEO PT. DSM untuk menghubungi Kepala Kabag Kesra Lampung Utara Guna meminta petunjuk mengenai pelaksanaan kegiatan umroh.

Selanjutnya, Pada pukul 9:04 Wib seorang mengaku Kabag Kesra Lampung Utara Bambang Hediansyah menelpon CEO PT. DMS dengan mengucapkan selamat DMS sebagai pemenang tender dan meminta tolong pinjaman sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan alasan untuk perjalanan dinas kejakarta, namun hal tersebut tidak dipenuhi CEO PT. DMS.

Begitu terkejutnya, Beberapa saat kemudian kami mengecek LPSE Lampung Utara sudah ada pengumuman pemenang tender Umroh atas nama PT. Al-Rahman Karunia Utama yang di duga tidak memenuhi salah satu  syarat yang diminta Panitia yaitu Akses Pesawat Penerbangan langsung Lampung - Jeddah dan harga yang di tawarkan pun jauh lebih tinggi dibanding dengan harga yang ditawrkan PT. DMS.

PT. DMS pun dinyatakan kalah dengan alasan tidak memilki Surat Ijin Tempat Usaha Pariwisata (SITUP), tidak memenuhi syarat  jumlah personil Mutowif, tidak memenuhu syarat tenaga personil Administrasi, tidak menyampai bukti kepemilikan atau dukungan peralatan Bus dan Truck yan mana sesungguhnya telah dilampirkan PT. DMS.

Pesisir Barat

PT. DMS mengikuti Tender Jasa Penyelenggara Umroh yang dibuat pada tanggal 29 Oktober 2019, diadakan sebanyak 2 kali,Yang pertama kami sampaikan pada tahapan pembuktian kualifikasi, Saat pembuktian kami sampaikan Program Gubenur Lampung memberangkat jamaah umroh secara langsung Lampung - Jeddah menggunakan Citi link.

Setelah Pihak pesisir Barat mengetahui Program tersebut mereka memutuskan untuk melakukan tender ulang.

Pada saat tender ulang, Spesifikasi teknis tidak ada perubahan sama sekali yang mengacu pada Program kerja Gubenur tersebut dan pada tahapan pembuktian kualifikasi PT. DMS  tidak mendapat undangan pembuktian kualifikasi dan ternyata PT. Bunda Lestari di menangkan oleh Kesra Pesisir Barat.

PT. DMS pun dinyatakan kalah tender dengan alasan tidak melampirkan seterfikat Leader Tour.

Hal tersebut patut di dijadikan  suatu kejanggalan, karena PT. Bunda Lestari terindikasi tidak memiliki akses penerbangan Lampung - Jeddah dan harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi di banding PT. DMS.

Dari dua kejadian di Kabupaten Lampung Utara dan Pesisir Barat, tentu Hal ini sungguh merugikan PT. DMS dan di duga  Kabag Kesra Lampung Utara Bambang Hediansyah dan Kabag Kesra Pesisir Barat  Herman tidak patuh terhadap Surat Himbauan Dukungan Penerbangan Umroh langsung Lampung - Jeddah yang bernomor 551/3095.a/v.13/2019 dan terindikasi akan menghambat harapan Pemprov Lampung terkait Emberkasi penuh Bandara Raden Inten II pada Tahun 2020.

Disisi lain pula kegiatan ini terindikasi syarat permainan yang nantinya bisa saja merujuk kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Tim Advokat Bela Rakyat (ABR) Gusti saat menerima kuasa dan berkas Kronologi dugaan permainan yang merugikan PT. DMS, menerangkan akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.

"Kami selaku penerima kuasa dari klient kami PT. Daanish Mika Salsa (DSM) Bapak Dr. H. Agustam Syah, akan mempelajari perkara ini," ucapnya.

Lanjutnya, apabila di temukan penyimpang yang sangat merugikan di pihak klient kami,  tentunya kami akan mengambil langkah - langkah sesuai koridor hukum yang berlaku. (Red)