Dianakrobi
18/11/19, 18.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-18T07:32:43Z
DaerahHukum dan KriminalTulang Bawang

Program PTSL Kampung Wira Agung Sari Diduga Jadi Ajang Pungli

Advertisement

Tulang Bawang-KN
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang dicanangkan atau diatur oleh Presiden RI, Ir. Joko widodo. Program PTSL adalah bagian dari upaya pemerintahan pusat untuk menata, memetakan secara legal dan jelas bukti kepemilikan tanah masyarakat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Hal tersebut diatas sangat disayangkan tidak dijalankan dengan baik oleh oknum panitia program PTSL dikampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

Besar dugaan adanya pungutan biaya sebesar Rp. 600.000 per buku sertifikat kepada warga setempat dengan jumlah buku mencapai 83 buku sertifikat tahun 2019 yang di ajukan ke Badan Pertanahan  Nasional (BPN) melalui Kabupaten/kota setempat.
Menurut pengakuan warga setempat N (nama inisial) dan P (nama inisial) saat dikonfirmasi dari Media Konkrit News dan Jurnal Media Indonesia (JMI) di kediamannya mengatakan, dalam mengurus pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL, kami selaku warga dikenakan biaya Rp. 600 ribu pak perbuku sertifikat oleh panitia tersebut," kata warga dengan wajah lesu. Jumat, (15/11).

Kepala Kampung setempat, Ridwan, dan panitia program sertifikat PTSL tersebut belum bisa ditemui dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut. untuk kelengkapan pemberitaan akan dimuat edisi mendatang.
(Tim)