KONKRIT NEWS
05/11/19, 5.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-05T17:02:13Z
Bandar Lampung

Selamatkan UIN RIL

Advertisement

Bandar Lampung – Majelis Penyelamat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) datangi kantor Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) atau yang sering disebut Advokat Bela Rakyat (ABR), Selasa (5/11/2019) malam. Kehadiran mereka bermaksud memberikan kuasa terhadap Advokat Bela Rakyat (ABR) untuk menggugat Alamsyah selaku wakil Rektor I UIN RIL yang diduga telah memberikan contoh yang sangat tidak baik terhadap kampus maupun  mahasiswa/I UIN RIL kerena dirinya telah memposting ujaran-ujaran kebencian seperti kata-kata kasar terhadap beberapa tokoh Ulama Indonesia seperti Ustad Tengku Zulkarnain, Ustad Abdul Somad, Ustad Syafiq Riza Basalamah dan Habib Riziq Syihab, serta menyukai halaman-halaman porno yang tampil di media sosialnya atau Tweeter.

Menurut ketua Majelis Penyelamat UIN RIL,  Marfen Efendi, seorang pendidik apalagi di salah satu universitas terbesar di Lampung jika moralitasnya seperti itu akan membawa peradaban yang buruk bagi mahasiswanya.

“Mungkin menurut Alamsyah ini tidak penting untuk di bahas, namun kami selaku alumni UIN RIL yang menyayangi adik-adik mahasiswa/I di kampus tersebut tidak ingin ada seorang akademis yang malah mengajarkan conton yang tidak pantas, bagaimana kita bias membangun peradaban baik di kampus jika prilaku wakil rektornya sangat tidak terpuji,” ungkapnya.

Menurut Marfen Efendi, ketika pihaknya menanyakan langsung kepada Alamsyah terkaitan cuitan cuitannya di Tweeter, Wakil Rektor I UIN RIL itu mengaku bahwa tweeternya telah di cloning atau di hack. Meskipun demikian, Majelis Penyelamat UIN RIL tidak mudah percaya begitu saja sehingga ingin melaporkannya ke pihak berwajib melalui Advokat Bela Rakyat agar dapat diketahui dengan jelas kebenarannya, jika terbukti Alamsyah berbohong terkait akun tweeternya di Hack atau di cloning, maka Majelis Penyelamat UIN RIL melalui kuasa Hukumnya Hermawan dan Parnter atau Advokat Bela Rakyat akan melanjutkan perkara itu dengan menjerat melalui undang-undang ITE.

Tidak hanya itu, Ahmad Rusdi Oemar yang juga selaku alumni UIN RIL sangat menyayangkan tindakan itu. Dikatakannya, banyak sekali persoalan-persoalan yang harus di selesaikan seperti proyek-proyek pembangunan yang tidak jelas dananya kemana dan yang mengerjakan siapa, sumbangan pembangunan masjid yang tak kunjung usai, ditambah baru-baru ini adanya oknum dosen yang melakukan tindak asusila terhadap mahasiswinya.

“Persoalan seperti itu sangat membuat malu kami selaku alumni UIN RIL. Dalam hal ini, Mukri selaku Rektor UIN RIL harus bertanggung jawab atas persoalan-persoalan yang terjadi di Universitas yang ia pimpin,” ucap Rusdi.

Sambung Heri CH Burmeli yang juga selaku alumni UIN RIL, pihaknya menilai bahwa Prof. Mukri sebagai Rektor UIN RIL kurang fokus memimpin Universitas Islam terbesar di Lampung ini, dikarenakan Prof. Mukri banyak menjabat sebagai ketua dalam organisasi kemasyarakatan. 

Atas dasar hal tersebut, Majelis Penyelamat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menyatakan sikap menuntut beberapahal diantaranya 1. Meminta Lepaskan UIN RIL dari Islam liberal, 2. Menuntut Alamsyah mencopot jabatannya sebagai Wakil Rektor I, 3. Meminta Prof. Mukri mundur dari organisasi kemasyarakatan atau mundur sebagai Rektor demi konsentrasi menjaga marwah UIN RIL sebagai tempat puluhan ribu orang untuk menuntut ilmu, 4. Mendesak keterbukaan terkait keuangan UIN RIL guna menciptakan sebuah perguruan tinggi yang terbebas dari Pungli dan Korupsi. (Putra/KN)