Dianakrobi
20/01/20, 20.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-20T02:28:40Z
DaerahHukum dan KriminalOku Selatan

UNIT RESKRIM POLSEK BANDING AGUNG CIDUK PELAKU PENCABULAN

Advertisement
OKU Selatan|konkritnews.com
Satu lagi keberhasilan ditunjukkan oleh anggota kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana kriminal seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banding Agung, dibuktikan dengan adanya tindakan cepat untuk memberikan pelayanan dalam menangani proses suatu perkara laporan pengaduan dari masyarakat.

Seperti hal perkara tindak pidana perkosaan yang tertuang dalam berita acara nomor LP.B/12/VIII/2019/SUMSEL/OKUS/SEK.BDA tentang perkosaan junto pencabulan tertanggal 31 Agustus 2019 yang lalu.

Korban atas nama RS (19) warga Desa Simpang Sender Timur, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
    
Jajaran kepolisian sektor Banding Agung telah berhasil menangkap tersangka pelaku yaitu Rudi Irawan (33), laki-laki, bekerja sebagai petani, beralamat di desa Simpang Sender Timur, Kecamatan BPR Ranau Tengah.

Sementara pelaku lain bernama Lias (31), laki- laki, beralamat yang sama, masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis, (08/08/2019) sekira pukul 11.30 Wib, saat saksi pelapor, Muslim, baru pulang dari kondangan bersama istrinya, sesampai dirumah ia mendapat cerita dari cucunya, Nadin, bahwa  dua orang tersangka pelaku telah masuk kedalam rumah.

Kedua pelaku menuju kamar anaknya melalui jendela kamar dengan alasan mencari anaknya, namun ternyata hal ini sering dilakukan oleh tersangka disaat rumahnya sedang sepi.

Berdasarkan cerita, bahwa kedua pelaku sering melakukan hal tidak senonoh, yaitu  menyetubuhi korban dengan cara memaksa serta mengancam.

Atas kejadian tersebut saksi pelapor Muslim melaporkan pelaku ke polsek Banding Agung. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah parang, satu helai handuk  berwarna hitam, kuning, abu- abu bertulis ferrari, satu buah topi levis warna biru pudar bertuliskan wrangler, satu helai baju kaos hitam lambang printis, satu helai span dasar warna biru, satu helai celana dalam warna merah hijau, satu helai bra warna pink, satu) helai baju warna abu-abu dan pink, satu helai celana levis coklat pudar lis pink, satu helai celana dalam warna putih bermotif kembang, satu helai celana pendek hitam bergaris merah.

Kapolsek Banding Agung, AKP Hendri, melalui Kanit Reskrim, Bripka Andi Wardana, saat dikonfrontir oleh awak media, minggu, (19/01) menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian berhasil membekuk satu orang tersangka, dan satu orang pelaku lainnya sedang tahap pengejaran.

"Kami telah mengamankan satu tersangka pelaku atas nama Rudi Irawan, pada hari Sabtu, (18/01), sekira pukul 22.00 Wib malam hari dirumahnya, di desa Simpang Sender Timur, dan yang satu orang lagi masih buron, semoga dalam waktu dekat ini keberadaannya akan kita temukan," tutup Bripka Andi mewakili Kapolsek Banding Agung.
( Yeli/KN/Red)