KONKRIT NEWS
20/02/20, 20.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-20T08:00:22Z
Hukum dan Kriminal

Kepala Tiyuh Sakti Jaya Diduga Lakukan Pungli Sertifikat Prona 2019

Advertisement

Tulang Bawang Barat - Program Pemerintahan  Pusat Tentang Pembuatan Sertifikat Prona, yang di tanda tangani oleh SK 3 Mentri menetapkan bahwa ketentuan biaya pembuatan Sertifikat Prona untuk Wilayah Propinsi Lampung hanya RP 200.000 sesuai dengan Undang-undang PTSL.

Meskipun demikian masih saja banyak Oknum Kepala Tiyuh beserta Jajarannya yang nakal dalam Pembuatan Sertifikat Prona untuk masyarakat dengan biaya yang tidak sesuai dengan  apa yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Kasus seperti ini seperti tidak ada habisnya, padahal harusnya implementasi tentang Program PTSL dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan di masing - masing wilayah yang sudah di tetapkan. Tetapi masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Kali ini terkuak kepala Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga telah melakukan praktek Pungli terhadap masyarakat yang membuat Sertifikat Prona. Hal itu terungkap saat beberapa masyarakat di Tiyuh Sakti Jaya memberikan informasi kepada awak media tentang biaya atau tarip pembuatan sertifikat prona tahun 2019, Kamis, (20/02/2020).

Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pada saat pembuatan sertifikat itu mereka dibebankan Biaya Sebesar  ada yang Rp : 500.000 ada juga sebagian warga yang di pungut Rp : 700.000. Sedangkan menurut Undang-Undang PTSL SK 3 Mentri di Wilayah Lampung Program sertifikat tidak kurang tidak lebih hanya RP 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

"Beberapa warga bikin surat pernyataan di atas materai bahwa di Tiyuh Sakti Jaya adanya  pembuatan sertifikat prona PTSL 2019, telah di bebankan Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Rp : 500.000 Dan Rp : 700.000 yang di terima oleh oleh kepalo tiyuh setempat," ungkap warga.

Berdasarkan informasi dari masarakat Tiyuh Sakti Jaya ada sekitar kurang lebih sebanyak 1000  buku sertifikat baik itu tanah kamplingan maupun peladangan.

Kemudian, guna mendapatkan informasi yang berimbang perihal adanya dugaan pungutan liar tersebut, Awak media Konkritnews langsung mendatangi kediaman Iwanudin selaku Kepala Tiyuh Sakti Jaya. Namun saat hendak dikonfirmasi, Kepala Tiyuh sedang tidak ada tempat, di hubunggi via telpon pun nomornya tidak aktif.

Untuk itu kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Tulang Bawang Barat dan Kejari agar dapat segera menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut, dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi Oknum Kepala Tiyuh  sekaligus menjadi  contoh penegakan hukum yang baik dan benar. (Tim/Red/KN)