Dianakrobi
14/03/20, 14.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-14T02:54:16Z
BeritaHukum dan KriminalOku Selatan

Satreskrim Polsek Banding Agung Tangkap Pelaku Kasus Komara

Advertisement
OKU Selatan|konkritnews.com
Jajaran Kepolisian  tidak pernah main-main dalam menjalankan tugas negara yang dibebankan pada masing-masing kesatuannya, terbukti masih dalam hitungan hari semenjak kejadian, Anggota Satreskrim Polsek Banding Agung telah berhasil meringkus salah 1 (satu) dari 5 (lima) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Maulana,cs bin Saibi (alm) warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Keberhasilan petugas di jajaran Polsek Banding Agung dalam mengungkap kasus pencurian disertai kekerasaan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang ikut peduli dengan hal-hal yang terjadi disekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Terkait prihal pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh korban  Nizar (40) bin Morhasan ke Polsek Banding Agung dengan nomor surat : LP.B/3/III/2020/SUMSEL/OKUS/SEK.MDA TGL 03 MARET 2020 yang lalu.

Adapun tempat kejadian perkara, ditempat tinggal korban yakni di Desa Pilla, yaitu sebagai penjaga penginapan Pilla Komara yang masih berada di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Seperti yang diketahui, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa dini hari, tanggal 03 maret, sekira pukul 02.14 Wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Saat korban sedang tidur, didatangi oleh beberapa orang pelaku dengan modus mengetuk pintu rumah korban, alasan untuk membeli minuman vigour.

Setelah  korban membuka pintu, tanpa ditanya korban lansung ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau dibagian paha korban, dan meminta uang kepada korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang lainnya milik korban berupa Hand Phone Merk Xiomi, Redmi, Advance, Nokia, Setroberry, dan Senter.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan diri ke Mapolsek setempat, tidak menunggu waktu yang lama jajaran Polsek Banding agung, pada hari Jum'at sore, tanggal 13 Maret 2020, sekira pukul 17.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap Maulana Bin Saibi (Alm) dijalan Pantai Danau Ranau yang beralamat di Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Namun, karena pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan petugas melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.

Alat bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 2 buah pisau, dan 1 buah kunci leter T. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Banding agung, AKP Hendri, melalui Kanit Reskrim, Bripka Andi Wardana mengatakan telah menangkap satu orang pelaku, dan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polsek Banding agung.

"Kami baru menangkap 1 (satu) orang pelaku, sedangkan 4 (empat) orang pelaku lainnya masih Buron (DPO), sekarang masih dalam pengejaran oleh petugas dilapangan, mudah-mudahan secepatnya akan kita tangkap semua," ujarnya.

Empat pelaku yang masih buron (DPO) antara lain, Husni bin Jailani, Purwanto Bin Pudin, Nurut dan Sahrial.

"Dalam hal ini, kami akan memanggil saksi-saksi serta terus melakukan pengembangan," imbuh Bripka Andi.
(Yeli/KN/Red)