KONKRIT NEWS
11/05/20, 11.5.20 WIB
Last Updated 2020-05-11T11:11:14Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

YLHBR Buka Posbakum Untuk Karyawan Terdampak Covid-19

Advertisement

Bandar Lampung - Terkait penyebaran covid-19 pemerintah provinsi Lampung terus berupaya untuk menanggulangi agar cepat menghentikan laju penyebaran virus tersebut. Melihat hasil data yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi Lampung tanggal 10 Mei 2020 sebagai berikut : ODP (orang dalam pantauan) = 3046 PDP (pasien dalam pengawasan) = 88, dan positif Covid-19 = 66.

Sementara seiring terus terjadi nya penyebaran covid-19 di provinsi Lampung membuat perekonomian pun mengalami laju hambatan , banyak pedagang, pengusaha , serta perusahaan industri mengalami kerugian yang cukup drastis sehingga perusahaan banyak yang gulung tikar/bangkrut. 

Menyoal tentang terjadi penurunan perekonomian yang ada di provinsi Lampung mengakibatkan dampak yang luar biasa, salah satunya karyawan/karyawati pada perusahaan pun banyak yang terkena PHK hampir pula terancam tidak keluarnya THR (Tunjangan Hari Raya). Sehingga ini menjadi problem yang mewabah di tengah masyarakat Lampung.

Menyikapi dinamika tersebut, Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) membuka POSKO BANTUAN HUKUM  bagi karyawan yang terkena dampak Covid-19 atau yang yang di PHK. Ide dan gagasan ini muncul hasil dari diskusi ringan antara tim YLHBR-ABR Lampung yang di dalamnya ada beberapa inisiator dan pakar hukum. Mengingat pentingnya peran YLHBR -ABR terhadap masyarakat sehingga dibentuklah diskusi khusus para tim tersebut, kemudian tepatnya pada Senin (11/5/2020), YLHBR mendeklarasikan Posko bantuan hukum untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum tersebut dapat langsung datang ke kantor hukum ABR di jalan Dr.Harun II No.98 (ruko dekat Polsek TKT) Kota Baru Kecamatan Tanjung karang Timur Bandar Lampung, 35121 tlpn : 0721-601 2202/ 0813-6867-4041.

Mario Andreansyah S.H, M.H, C.M ketua YLHBR menyampaikan dalam forum diskusi prihal kepedulian terhadap masyarakat Lampung harus kita bangun. "Dengan posko ini dibentuk dan di deklarasikan, saya berharap bagi karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor agar nantinya kita dampingi secara hukum untuk pemenuhan hak-haknya," ucap Mario.

Andika Mahesa alias Babang Tamvan yang juga selaku ketua bidang entertainment seni dan budaya  YLHBR menyampaikan dalam forum via telekonferensi WhatsApp, bahwa tim YLHBR harus bersama bergerak membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.  

"Ditengah mewabahnya virus Corona ini, kita harus bergerak membantu satu sama lain sesuai dengan bidangnya masing-masing, dalam hal ini kita bantu karyawan yang terkena dampak melalui posko bantuan hukum, ini terbuka umum dan kami akan bantu semaksimal mungkin," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Babang Tamvan menegatakan turut berterima kasih kepada YLHBR mempercayai dirinya sebagai ketua bidang entertainment seni dan budaya.

Dalam kesempatan yang sama, Hermawan, S.H.I,M.H,C.M, SHELL, yang merupakan pembina dari YLHBR, menambahkan bahwa posko tersebut mendapat dukungan penuh dari organisasi advokat yakni ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA (APSI) PROVINSI LAMPUNG dan KANTOR FIRMA HUKUM HERMAWAN DAN REKAN.

"Semoga kegiatan kita bermanfaat bagi masyarakat Lampung, dan terus kita bantu dengan kemampuan kita di bidang hukum. Selain itu, tentu menjadi perhatian kita bersama untuk memantau bantuan pemerintah agar tepat sasaran dimana bantuan tersebut pastinya sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tutup Hermawan yang akrab disapa Qiyai. (Ferdi)