KONKRIT NEWS
22/08/20, 22.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-22T15:06:45Z
Bandar Lampung

DPW APSI Provinsi Lampung Sukses Gelar PPPA Angkatan IV

Advertisement


Bandar Lampung - Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat, syarat menjadi cukup selektif, diantaranya adalah lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat. Organisasi Advokat pun mempunyai jenjang untuk melantik para advokat sebelum di sumpah di Pengadilan Negeri setempat. Sebelum diadakan Ujian para Peserta calon advokat pun mengikuti pendidikan dan pelatihan yang menjadi syarat jenjang mengikuti ujian.

Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Provinsi Lampung (DPW APSI PROVINSI LAMPUNG) sejak bulan Juli sampai dengan akhir Agustus menggelar  Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) angkatan IV Tahun 2020. Kegiatan PPPA di ikuti oleh 15 peserta calon Advokat dengan dihadiri 24 pemateri profesional di bidang Hukum. 

Kegiatan PPPA yang di gelar di Kantor DPW APSI PROVINSI LAMPUNG di jalan Dr Harun II no 98 Kota Baru Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Berakhir pada hari ini 22/08/20 ditutup langsung oleh Ketua DPW APSI PROVINSI LAMPUNG yaitu Hermawan , S.Hi, M.H , C.M, SHEL.

"Setelah Peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan ini saya berharap dapat menyerap semua apa yang disampaikan oleh pemateri, dan setelah ini kami langsung mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan selanjutnya melangsungkan pelantikan. " Ucap Hermawan.

Ujian Profesi Advokat kemungkinan besar akan dilaksanakan menggunakan Daring, dan membagi beberapa ruang /online classbegitu bocoran yang di sampaikan ketua DPW APSI LAMPUNG.

UPA kemungkinan besar memakai online class mengingat masih dalam keadaan New Normal, menghindari tatap muka langsung, tapi kami masih menunggu surat edaran terbaru dari DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA. tutup  Hermawan dalam wawancara di kantor DPW APSI LAMPUNG.