Dianakrobi
21/08/20, 21.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-21T03:43:49Z
BeritaHukum dan Kriminal

Insiden Pembunuhan Kembali Terjadi Terhadap Wartawan

Advertisement

SULAWESI BARAT|kokritnews.com--Seluruh Pers Indonesia kembali dirundung duka yang sangat mendalam dengan hilangnya nyawa seorang jurnalis terbaik yang bekerja di Media Nasional kabar daerah.com. Wartawan bernama, Demas Laira (28) tahun yang beralamat di Dusun Marga Mulya, Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak Mamuju Tengah, ditemukan meninggal bersimbah darah di jalan poros Mamuju Palu, di Dusun Salobijau, Kamis, (19/08/2020).


Dikabarkan dalam perjalanan pulang, Demas Laira sehabis liputan berita dari Palu Sulawesi Tengah, dengan mengendarai motor Yamaha DC 3385 AI, dalam perjalanan pulang ke rumah, ditemukan oleh seorang sopir yang melintas sudah tergeletak bersimbah darah dan tidak bernyawa lagi sekeitar pukul 14.5 WITA, sang sopir pun melaporkan kejadian  ke Polsek Karossa.


Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Agung Setyo Negoro, yang menangani kasus pertama kalinya menerangkan bahwa, "Awalnya korban diperkirakan meninggal akibat Laka Lantas, tapi setelah di periksa, ternyata korban di bunuh orang tak dikenal, sebab terdapat bekas tusukan senjata tajam tujuh sampai delapan kali tusukan, seperti terlihat di ketiak sebelah kiri hingga ke dada," kata Kasat. 


Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga ditemukan satu buah sepatu sebelah, sebuah kamera, kartu tanda pengenal Pers, SIM.


Sementara kendaraan dan lain-lain tidak ada yang hilang kecuali sebuah HP yang diduga tersimpan rekaman percakapan didalamnya.


Pimpinan Redaksi (Pimred) Media kabardaerah.com, Aldoris Armialdi, angkat bicara dalam siaran Pers nya, Kamis, 20 Agustus 2020, mengatakan bahwa, "Kembalinya terjadi kekerasan, intimidasi, teror doxing, ancaman bahkan sampai berujung kepada kematian yang sedang menjalankan tugas mulia terhadap jurnalis adalah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pers dalam menyuarakan fakta dilapangan, dan merupakan penghianatan terhadap kehidupan demokrasi," jelasnya.


Menurutnya, yang seharusnya jika ada suatu pemberitaan yang dianggap tidak benar kepada masyarakat atau lembaga yang diberitakan, bisa menggunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, bukan justru menghakimi dengan menghilangkan nyawa orang lain.


Pimred Demas Laira mengutuk keras pembunuhan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, tidak seharusnya terjadi apapun motifnya, pembunuhan saudara Demas Laira ini diduga akibat tulisan atas pemberitaannya beberapa waktu lalu.


Pimred Aldoris Armialdi ataupun semua jurnalis yang tergabung dibeberapa Organisasi Wartawan se-Kabupaten Sulawesi Barat Selatan (Sulbarsel) mengharapkan bahwa, "Kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku secepatnya dan di proses sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi citra buruk kepada penegak hukum," pungkasnya.

(*)