Dianakrobi
01/09/20, 1.9.20 WIB
Last Updated 2020-09-01T11:50:17Z
Berita

FPII Setwil Jatim Mengutuk Keras Kejadian Pengusiran Terhadap Insan Pers

Advertisement
SURABAYA|konkritnews.com--Insiden pengusiran oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap beberapa jurnalis saat meliput acara HUT Polwan Ke-72 Tahun, Selasa, (01/09/2020).

Bayu Pangarso, Ketua Sekretariat Wilayah (Setwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengatakan, sikap itu sangat di sayang-kan telah terjadi di Polres Tanjung Perak, dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan memperoleh informasi.

"Bahwa insiden tersebut telah menceredai UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, pasal 18 ayat 1, bunyinya sudah jelas tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi (Pasal 4 ayat 3) adalah sikap melawan hukum," jelasnya.

Saat awak media beritacakrawala dilokasi mau mengambil liputan, sempat tidak diperbolehkan, entah kenapa kok sampai begitu, apakah ada maksud didalam Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diacara HUT Polwan ke-72 Tahun.

Ia menambahkan, semestinya Hari Polwan ke-72 tahun tersebut perlu di publikasikan agar masyarakat mengetahui, tetapi Polres Pelabuhan Tanjung Perak malah tidak memperbolehkan untuk di publikasikan.

"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mencari informasi terkait insiden tersebut, dan akan meminta keterangan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya," pungkasnya.


Sumber : FPII Jawa Timur
Editor : ROBI