KONKRIT NEWS
29/10/20, 29.10.20 WIB
Last Updated 2020-10-29T02:46:56Z
Bandar LampungDPRD Lampung

DPRD Provinsi Lampung Setujui Raperda Menjadi Perda

Advertisement


BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan tingkat II, atas penetapan persetujuan terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan lima Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (27/10/2020)

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri wakil Gubernur Lampung, anggota Forkopinda Provinsi Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, kepala OJK, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Media Masa serta undangan lainya.

Syarat kuorum Rapat Paripurna terpenuhi karena dihadiri 57 anggota DPRD Provinsi Lampung

“Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan Tingkat II atas penetapan dan persetujuan terhadap Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dengan ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Mingrum saat membuka sidang.

Ketua Bapemperda, Jauharoh Hadad, menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan atas Raperda.

“Lima rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang akan disetujui menjadi Perda yaitu Perda Pengembangan sumberdaya pariwisata berbasis ekonomi kreatif dan Perda Penyelengaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas,” urainya.

Lalu, Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Lampung, Perda kerjasama antar daerah dan Perda penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“Dari kedua Raperda prakarsa Provinsi Provinsi Lampung adalah terkait Perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Perda Penyelenggaraan Kearsipan,” jelas Jauharoh.

Kebijakan Raperda tersebut perlu diatur secara komprehensif. Oleh karenanya perlu dibuat regulasi sebagai pedoman yang memenuhi aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis.

“Dalam pembahasan Raperda ini DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari fraksi-frkasi, komisi, stakeholder terkait, Akademisi dan masukan dari anggota DPRD serta telah melalui proses fasikitasi Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Otda,” terang Jauharoh.

Gubernur Lampung diwakili Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, memberikan dan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Lampung, atas telah disetujuinya tujuh Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan telah disetujui bersama Raperda menjadi Perda tersebut, maka dalam rangka penerapan dan pelaksanaan lebih lanjut, agar jajaran OPD dapat segerah menyiapkan dan mengambil langkah-langkah, seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda tersebut serta melakukan penguatan sumber daya aperatur pelaksana Perda tersebut,” ujarnya. (*/KN)