Dianakrobi
27/10/20, 27.10.20 WIB
Last Updated 2020-10-27T11:08:01Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Usai Pesta Sabu, Suami Istri dan Rekannya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Advertisement

TANGGAMUS|konkritnews.com
--Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23) serta Syarip Hidayat (34) dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus.

Dari penangkapan itu terungkap, diantara dua tersangka yakni Yasra dan Mitha Yuliana merupakan pasangan suami istri, sebab mereka telah menikah siri atau Mitha Yuliana merupakan istri muda dari tersangka Yasra.

Mereka ditangkap usai pesta sabu dirumah yang ditinggali Mitha Yuliana yang sedang bekerja sebagai pengasuh anak berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.

Dalam perkara itu, petugas juga mengamankan 3 plastik klip berisi sabu, 2 unit handphone dan 1 jaket berwarna coklat dirumah tersangka Yasra di Pekon Tanjunggunung, Kecamatan Pulaupanggung.

Kemudian dari tangan tersangka Mitha Yuliana ber KTP Desa Bogorejo, Kecamatan Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan Syarip Hidayat alamat Kelurahan Labuan Dalam, Kecamatan Tanjung Benang, Kota Bandar Lampung, diamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai sabu, sumbu dan 3 handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, S.H, mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda pada hari Minggu (25/10/2020) sore.

"Berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan tersangka Syarip Hidayat dan Mitha Yuliana saat berada di Pekon Air Kubang pada pukul 16.30 Wib," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (27/10/2020).

"Kemudian berdasarkan keterangan keduanya, bahwa tersangka Yasra sudah pulang sehingga dilakukan penggerebagan di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Pulau Panggung pada pukul 18.00 Wib," sambungya.

AKP I Made Indra mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 klip sabu dari jaket milik tersangka Yasra dan 1 klip bekas pakai dari tersangka Mitha dan Syarif Hidayat.

"Berhasil diamankan tiga klip sabu dari tersangka Yasra dan 1 klip bekas pakai dari dua tersangka lainnya. Selain itu, barang bukti bong yang dipakainya mereka bertiga," kata AKP I Made Indra.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari membeli dari tersangka Yasra seharga Rp. 200 ribu dan dipakai secara bersama-sama.

"Untuk barang bukti sisa sabu didapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 200 ribu. Menurut tersangka Yasra, 3 klip sabu siap edar dibeli dari sesorang yang telah diketahui indentitasnya seharga Rp. 600 ribu," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara menurut Yasra, bahwa tersangka Mitha merupakan istri keduanya dan tersangka Syarip Hidayat merupakan temannya yang datang dari Bandar Lampung.

"Mitha istri kedua saya dan Syarip temen saya dari Bandar Lampung," kata Yasra.

Menurut Yasra, ia menikahi Mitha sekitar 3 bulan lalu secara siri. "Kenalnya udah lama tapi nikahnya 3 bulan lalu," ujarnya.

Yasra menambahkan, sejak awal dia memang mengetahui bahwa Mitha sering mengkonsumsi sabu sebab ia merupakan pemakai ketergantungan.

"Iya sering pakai, karna dia belum bisa menghilangkan sabu," pungkasnya.


Sumber : Humas Polres Tanggamus
Editor : ROBI