KONKRIT NEWS
23/02/21, 23.2.21 WIB
Last Updated 2021-02-23T14:46:24Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

Kasak-kusuk Cari Pembenaran, Dugaan Korupsi Dana BUMDes Karya Bersama Kian Panas

Advertisement


Oku Selatan - Polemik dugaan korupsi dana BUMDes Karya Bersama, Desa Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Oku Selatan, makin banyak kejanggalan. Pasalnya para pengurus BUMDes sampai kepala desa terus saling lempar dan mencari pembenaran padahal tidak bisa menunjukan bukti yang jelas terkait laporan atau SPJ penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tersebut. 


Berdasarkan penulusuran tim media di lapangan, Ketua BUMDes Ahmad Tunisi mengaku tidak tahu sama sekali soal penggunaan dana BUMDes tersebut meskipun dirinya sebagai ketua, dan menuding itu semua mainan bendahara dan kepala desa. 


Sejak tahun 2019 lalu sejumlah anggaran yang sudah menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes dan Kepala Desa, tidak memiliki laporan pertanggungjawabkan yang jelas dan tidak transparan dalam penggunaannya. 


Adapun kronologisnya, pada tahun 2019 BUMDes Karya Bersama mendapat kucuran dana dari APBN melalui program Dana Desa sebesar 250 juta  yang katanya digunakan untuk tambahan modal usaha Pengadaan 6 Unit Pom Mini Digital, Usaha Peternakan Kambing dan untuk Simpan Pinjam. Namun anehnya saat dimintai keterangan oleh awak media, para pengurus BUMDes saling lempar tanggungjawab. Ketua BUMDes Ahmad Tunisi mengatakan pengelolaan anggaran itu bukan tanggungjawabnya.


Sedangkan Bendahara BUMDes Rohman, menerangkan dana 250 juta semuanya sudah habis dibelanjakan diantaranya 150 juta habis untuk pengadaan 6 Unit Pom Mini Digital, 50 juta habis untuk biaya Peternakan Kambing dan 50 juta untuk Simpan Pinjam, sehingga saldo yang tersisa hanya 5 ribu rupiah, tapi anehnya Rohman tidak bisa menunjukkan bukti rekening BUMDes yang dirinya pegang sehingga timbul kecurigaan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana BUMDes tersebut. 


Bulan dan tahun berganti, kisruh soal pengelolaan dana BUMDes tidak terelakan lagi, pengelolaan dana tersebut semakin dipertanyakan warga masyarakat desa Gunung Raya kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Oku Selatan, Sumatera Selatan.


Seharusnya anggaran yang dikucurkan pada tahun 2019 tersebut ada laporan pertanggungjawaban kepada kepala desa dan juga masyarakat di akhir tahunnya, tapi ternyata baru di awal bulan februari tahun 2021 ini para pengurus BUMDes mengadakan rapat pertanggungjawaban yang diadakan di Gedung Serba Guna desa Gunung Raya.


Sangat mengherankan, bagaimana bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa oleh pemerintah desa Gunung Raya, manakala anggaran tahun 2019 baru dilaksanakan atau baru terealisasi di akhir tahun 2020, dan bahkan hingga memasuki awal tahun 2021 SPJ dari BUMDes belum pernah sama sekali ada yang mengakibatkan banyak pertanyaan dari masyarakat setempat. 


"Diduga ada rekayasa laporan oleh kepala desa saat pengajuan SPJ 2019 yang lalu," ungkap seorang tokoh masyarakat saat ditanya setelah kasak - kusuk para pengurus BUMDes mengadakan rapat pertanggungjawaban anggaran beberapa waktu yang lalu.


Baru-baru ini beredar di medsos selebaran berkas dokumen berupa laporan tertulis atas nama ketua BUMDes Ahmad Tunisi, tertulis jelas bahwa ketua BUMDes sudah pernah melakukan penarikan dana tunai sebesar 170 juta yang dilakukan 2 kali,  pertama penarikan dana 20 juta dan kedua penarikan dana 150 juta. Di dalam selebaran berkas tersebut juga diuraikan rincian pengeluarannya, sehingga dari total dana 170 juta tersebut masih tersisa dana sebesar 80 juta. Kemudian cerita dimasyarakat pun berkembang bahwa sisa saldo dari ketua BUMDes  tersebut diambil oleh Kepala desa Zulamin.


Sementara Zulamin selaku Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi via whatsApp mengatakan itu tidak benar. "Itu tidak benar pak, semua dana BUMDes sepenuhnya dikelola oleh bendaharanya," elak Zulamin, Sabtu (20/2/2021).


Menyikapi pemberitaan sebelumnya, seseorang berinisial (Z) yang mengaku sebagai pengacara dari ketua BUMDes sempat menghubungi awak media via whatsApp, Minggu (21/02/21), (Z) mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah.


"Saudara Ahmad Tunisi selaku ketua BUMDes hanya nama diatas kertas namun tidak dikasih kemudi. Permasalahan timbul karena pengelolaan BUMDes bukan ditangan ketua," ujar Z membela Ahmad Tunisi.


Z menambahkan, perealisasian peternakan dan simpan pinjam itu dilakukan tanpa persetujuan ketua atau kliennya, dan berapa jumlah dananya juga tidak tahu," tambah pengacara Z  yang terkesan menuding kades dan bendahara lah yang lebih bertanggungjawab atas kekisruhan tersebut.


"Semua dokumen bukti ada di kita bang, selaku media sudah tepatlah untuk memberikan informasi dan memberikan kejelasan apalagi menyangkut uang negara. Jika tidak ada keterbukaan terutama dari kades, sebagai media berhak untuk melanjutkan koordinasi ke penegak hukum dan bila ada yang dibutuhkan kami siap bantu dan siap memberikan data atau dokumen tentang pengelolaan dana BUMDes,"  tegas Pengacara dari Ahmad Tunisi itu. 


Senin (21/02/20), saat dikonfirmasi ulang ke segenap pengurus BUMDes dan Kades tentang kelanjutan pertanggungjawaban anggaran 2019 itu, rupanya keterangan yang disampaikan ke awak media sudah berubah, melalui bendahara BUMDes Rohman menyampaikan bahwa dana untuk Pom Mini lebih kurang habis 110 juta, dibelanjakan untuk peternakan sekitar 20 juta, kalau untuk simpan pinjam habis 15 juta, ujar Rohman dengan plin plan.


Kemudian saat ditanyakan kemana sisa saldo dana BUMDes lainnya, Rohman secara lisan mengatakan dana sekitar 94 juta ada padanya. Tetapi lagi-lagi saat awak media meminta menunjukkan bukti pendukung berupa uang tersebut atau rekening koran/buku rekening BUMDes, Rohman hanya bisa tertunduk malu. Disisi lain, ketua, sekretaris, BPD, Kades dan anggota BUMDes yang juga hadir ditempat yang sama, masing- masing  hanya bisa terdiam.


Menyikapi tidak jelasnya anggaran yang dikelola BUMDes Karya Bersama, dan supaya ada ketransparanan pertanggungjawaban anggaran, secepatnya instansi terkait dan juga penegak hukum agar dapat segera turun langsung dan menindak tegas jika memang benar ditemukan adanya permainan yang merugikan negara dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut. (YL/SA/KN)