KONKRIT NEWS
25/02/21, 25.2.21 WIB
Last Updated 2021-02-25T12:08:15Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Penjual Senjata Ilegal Berhasil Diciduk Polisi

Advertisement

 


Tulang Bawang Barat - Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2021, team tekab Polsek Gunung Agung berhasil mengamankan tersangka penjual senjata illegal yang berinisial (RO) 26 tahun yang bertempat tinggal di desa Tulung Kupang Rt/Rw 004/- Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mengatakan, Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 11.30 wib di peladangan karet Tiyuh Marga Jaya, Kec. Gunung Agung, Kab. Tuba Barat, saudara Sunardi telah diamankan oleh masyarakat dan Polsek Gunung Agung karena mengambil sepeda motor yamaha vixion  warna putih milik orang yang sedang nyadap karet diladang daerah Mesuji, karena pada waktu itu Sunardi merasa tertekan dikejar oleh polisi dan masyarakat, akhirnya Sunardi mengeluarkan senjata api rakitan jenis Revolver miliknya pada saat itu dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Terang, setelah sampai Polsek dan di introgasi oleh polisi, Sunardi mengaku mendapat Senjata Api rakitan jenis revolver tersebut dari saudara (RO) dengan membeli sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung mencari saudara Rohmansyah tetapi tidak ditemukan dan langsung dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Gunung Terang pada waktu itu. 


Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, team Tekab Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 polres tubaba mendapat informasi bahwa saudara RO berada di wilayah Polsek Gunung Agung  tidak lama dan langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama team Tekab Polsek dan Tekab Polres langsung menuju rumah di Tiyuh Panca Marga Kec. Batu Putih Kab. Tuba barat, dan langsung menangkap saudara (RO) yang sedang berada didalam rumah tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Agung guna menjalani hukuman yang berlaku. 


"Dengan ini terduga pelaku berinisial (RO) terjerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 tahun 1951 tentang penjualan senjata illegal dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK.

(Riki/KN)