KONKRIT NEWS
30/03/21, 30.3.21 WIB
Last Updated 2021-03-30T15:17:53Z
lampung utara

Gara-gara Ngeraba, NS Warga Desa Kalibangan Terancam 7 Tahun Penjara

Advertisement


Lampung Utara - Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS(38) Warga Desa Kalibalangan Lampung Utara ini tiba tiba masuk kedalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tertidur, sebut saja Bunga(29) yang bukan muhrimnya, warga satu desa dengan terduga NS, Selasa (30/03/2021). 


Kasus ini di sampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambag Yudho M.SIK,MSi setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/III/2021/Polda Lampung/ Polres Lamut/Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.


Dijelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada hari Jumat (26/03/2021) sekira pukul 14.45 wib.  


"Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur, pelaku langsung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.  Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika itu pula korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang," ujar Kapolsek. 


Lanjut Kapolsek, "Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin 29/3/2021 pukul 13.00 wib berhasil kami amankan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan," papar AKP Surya. 


Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti yang di sita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warnanputih


"Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun," Jelas Kapolsek.  (Albet/KN)