KONKRIT NEWS
29/03/21, 29.3.21 WIB
Last Updated 2021-03-29T08:07:43Z
Tanggamus

LPK-GPI Dan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Gelar Penyuluhan Perlindungan Konsumen

Advertisement


Tanggamus - Terkait perlindungan konsumen di provinsi Lampung, Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengadakan penyuluhan kepada masyarakat desa. Kegiatan ini dilaksanakan di pekon Way Gelang, kecamatan Kota Agung Saya, kabupaten Tanggamus, Minggu (20/03/2021).


“Kami dari LPK-GPI sangat berharap kepercayaan dari seluruh Masyarakat Provinsi Lampung terutama terutama pemerintahan kabupaten tanggamus, agar Masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta segala upaya menjamin adanya kepastian hukum sebagai konsumen,” kata Ketua Umum LPK-GPI Pusat, Muhammad Ali Nyerupa.


Sementara itu, salah satu narasumber Dewan Penasehat LPK-GPI Provinsi Lampung, Yuli Purwati menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ini memiliki 5 Tugas dan fungsi utama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pada Pasal 28, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pada pasal 44.


“LPKSM ini juga bertugas dalam menyebarkan informasi yang bertujuan guna untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta Kehati-hatian dari seluruh konsumen dalam mengkonsumsi barang ataupun jasa,” Cek kemasan,cek lebel, cek kadaluarsa serta lebel halal, ucapan Yuli Purwati yang juga beliau beliau sebagai dosen fakultas hukum USBRJ.



Berdasarkan informasi yang diterima konkritnews.com, Kepala Pekon Jahri turut andil dalam menjelaskan bagaimana pihaknya memiliki tugas dalam perlindungan konsumen setiap warga desa dan masyarakat. Serta beliau juga berterima kasih kepada lembaga perlindungan konsumen gerakan perubahan indonesia karena telah hadir dalam wujud nyata turun langsung memberikan penyuluhan dan pelatihan sekaligus. 


Sementara itu sekretaris pekon, Desfan, mengatakan, Pada saat ini secara Umum Kondisi Perlindungan Konsumen masih berada pada tahap belum berdaya.


“Yang mana upaya perlindungan konsumen tersebut bisa dikatakan berhasil dan sukses apabila seluruh konsumen yang di pekon Way gelang kecamatan selatan kabupaten tanggamus, telah memahami hak dan kewajibannya dan mampu dalam melindungi diri sendiri dari potensi kerugian yang ada,” pungkasnya. (*)