KONKRIT NEWS
13/04/21, 13.4.21 WIB
Last Updated 2021-04-13T13:50:37Z
Tulang Bawang

DPD LI-Bapan Provinsi Lampung Hadiri Undangan Inspektorat Tulang Bawang

Advertisement


Tulang Bawang - Kepala badan DPD LI-Bapan provinsi lampung, junaidi, bersama team awak media menghadiri undangan aparat pengawas Internal pemerintah (APIP) Irban dua(2) bapak irwansyah HNT, Inspektorat tulang bawang, Selasa (13/4/2021).


Dalam undangan tersebut , di sampaikan langsung oleh irban dua(2) irwansyah HNT, kepada Kepala badan DPD lIBapan provinsi lampung, junaidi, melalui via telfon, menjadwalkan pertemuan di Kantor Inspektorat Tulang Bawang, dalam agenda akan menyampaikan atas surat nomor : 011/LI-BAPAN-RI/SK/17/II/2020 tanggal 17 febuari 2020, perihal pelaporan penyalahgunaan dana desa(DD) ke Kejaksaan negeri tulang bawang, dan surat Nomor : B475/L.8./8/D.18/D.4.1/03/2021, menggala 02 maret 2021 ,Kejaksaan Negeri tulang bawang, perihal, Terkait perkembangan laporan  LI-BAPAN, tersebut telah di serahkan kepada aparat pengawas Internal pemerintah (APIP), Kabupaten tulang bawang untuk di tindak lanjuti  oleh lembaga yang bersangkutan.


Selanjutnya dewan pimpinan daerah (DPD), lembaga Investigasi badan advokasi penyelamat aset negara, provinsi lampung, menyampaikan surat ke satu Nomor :024/SRT/DPD/LI-BAPAN/AP/16/03/2021, perihal menanyakan perkembangan atas laporan penyalahgunaan dana desa(DD), bandar lampung 16 Maret 2021, Kepada Aparat pengawas Internal pemerintah (APIP), CQ. Kepala Inspektorat tulang bawang, serta menyampaikan surat kedua Nomor :028/SRT/DPD/LI-BAPAN/AP/05/04/2021, perihal menanyakan perkembangan atas laporan penyalahgunaan dana desa(DD), bandar lampung 05 april 2021, Kepada aparat pengawas Internal pemerintah (APIP) CQ. Kepala Inspektorat tulang bawang.


lebih lanjut di sampaikan kepala badan LI-BAPAN provinsi lampung, junaidi beserta team awak media saat di minta informasi terkait kedatangan kami di kantor Inspektorat tulang bawang, dijelaskan bahwa tujuan kami datang ini, guna memenuhi undangan melalui via telfon tanggal 09 april 2021, dari Irban (2) Inspektorat, bapak    Irwansyah. yang mana dalam komunikasi via telfon mengatakan kita jadwalkan pertemuan saja pada tanggal 13 april 2021, agar kita bisa bertemu secara langsung ujarnya tegas, karna jika membalas surat dengan tertulis terlalu panjang untuk di ceritakan, ungkapnya. (*)



(Rls/KN)