KONKRIT NEWS
05/04/21, 5.4.21 WIB
Last Updated 2021-04-05T10:19:53Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

Inspektorat Oku Selatan Periksa Oknum Camat Yang Diduga Wik-wik, Ini Hasilnya

Advertisement
Oknum Camat FR (topi hitam) usai diperiksa Inspektorat Oku Selatan


Oku Selatan - Inspektorat Oku Selatan memanggil oknum camat yang diduga telah melakukan tindak asusila bersama teman wanitanya yang digerbek anggota Polsek Sekincau, Lampung Barat, di salah satu kamar hotel beberapa waktu lalu.


Berawal dari viralnya pemberitaan yang beredar di media sosial saat itu mengatakan bahwa oknum camat (FR) adalan seorang PNS yang bertugas di Warkuk Ranau Selatan, Oku Selatan, tengah kedapatan sedang berduaan di dalam kamar hotel 525 yang ada di Lampung Barat bersama lawan jenis bukan pasangan suami istri. 


Berdasarkan pemberitaan tersebut dan konfirmasi awak media akhirnya Inspektorat Oku Selatan memanggil yang bersangkutan guna diminta keterangan prihal kebenaran adanya dugaan tindakan yang sangat memalukan itu. 


Diketahui oknum camat (FR) berasal dari desa Kota Batu, kecamatan Warkuk Ranau Selatan, itu telah melakukan wik-wik  bersama wanita berambut pirang (HT) yang di bawa oknum camat menggunakan mobil dinas Daihatsu Terios warna hitam. Mobil yang harusnya memakai plat merah bernopol BG 1820 VZ, diduga telah diganti plat hitam pribadi BE 2127 X guna untuk mengelabui petugas dan masyarakat saat menuju hotel di daerah Sekincau Lampung Barat. Namun didapat informasi bahwa plat nomor polisi BE 2127 X ternyata tidak terdata disamsat daerah Lampung.


"Benar hari ini kami memanggil oknum camat tersebut, sebelumnya jumat (2/4/2021), kami telah berkoordinasi dengan Polsek Sekincau Lampung Barat," ucap H. Ramin Hamidi kepada awak media, Senin (5/4/2021).


"Kami harap untuk bersabar, kami akan menyandingkan informasi dari berbagai sumber dan rencananya juga akan memanggil untuk meminta keterangan terhadap teman wanitanya HT, hasil dari pemeriksaan nanti akan kami laporkan ke Bupati," tambah Inspektur Inspektorat Oku Selatan Itu. 


Sambung Ramin Hamidi, bila terbukti maka akan dikenakan sangsi menurut yang tertera pada PP.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pungkasnya. 


(YL/SA/KN)