KONKRIT NEWS
01/04/21, 1.4.21 WIB
Last Updated 2021-04-15T06:11:23Z
DPRD Lampung

Kostiana Apresiasi Perda OKB

Advertisement


Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung tiap hari mulai berkurang. Ini diketahui dari angka terpapar Covid-19 pada hari ini, yakni hanya 11 kasus.

Tentu, hal ini jauh menurun jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 di Bandarlampung yang mencapai rataan 30-60 kasus perharinya.

Hal tersebut menjadi salah satu topik pembahasan Kasi Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana di Tanjung Karang Pusat (TKP), Bandarlampung, Kamis (1/4).

Menurut Budi, angka 11 menunjukkan progres yang positif untuk ke arah zona hijau seperti yang ditargetkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Sebab, saat ini Bandarlampung masih masuk dalam kategori zona orange penyebaran Covid-19.

“Hari ini ada 11 kasus terpapar Covid-19. Alhamdulillah, tentunyahal ini jauh menurun jika dibandingkan minggu-minggu sebelumnya yang mencapai 60 kasus perharinya,” ucap Budi.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, menurutnya menargetkan zona hijau di akhir bulan April. Hal itu pun ia rasa bisa terealisasi dengan progres yang baik jika ada kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dalam membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

“Alhamdulillah, dengan kerjasama dari semua pihak dan tentunya dengan adanya sosialisasi Perda ini, sangat mempengaruhi progres kita menuju zona hijau,” jelas dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana menjelaskan, progres yang baik tersebut juga tak lepas dari tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kota Bandarlampung yang telah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, yakni dengan terus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah berupa 5M.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung, terutama kepada masyarakat yang terus mematuhi Prokes berupa 5M yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” papar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.

Selain itu, Bendahara PDIP Lampung ini juga mengungkapkan, dirinya tak bosan mensosialisasikan produk dari pemerintah berupa Perda tersebut ke masyarakat di dapilnya masing-masing. “Sebab menurut dia, hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban para legislator dalam mengedukasi masyarakat khususnya Perda AKB di tengah pandemi COVID-19.

Di akhir acara, Kostiana membagikan sedikit bantuan dan nasi kotak kepada para audiens yang hadir sebagai peserta.