KONKRIT NEWS
22/04/21, 22.4.21 WIB
Last Updated 2021-04-22T10:44:16Z
Bandar Lampung

UML Diduga Klaim Batas dan Tanah Wakaf Masjid Al Insan Labuhan Ratu

Advertisement

Bandar Lampung - Takmir Masjid Al ihsan yg beralamat di jln ZA Pagar Alam, bersama Masyarakat Labuhan Ratu meminta permasalahan batas dan tanah wakaf milik Warga Labuhan Ratu untuk segera diselesaikan.

Dalam kurun waktu yang sudah sangat lama, kerisauan dari masyarakat labuhan Ratu dan Pengurus Masjid Al Ihsan yang "tanah wakaf" milik warga masyarakat Labuhan Ratu Bandar Lampung atas dasar Surat Wakaf (lampiran) tertanggal 23 juli 1971 yg diberikan oleh wakif (pemberi wakaf) langsung kepada Nazir (penerima) yaitu warga masyarakat Labuhan Ratu dimana tanah wakaf yang lebih dulu menjadi Rumah Ibadah (masjid) di KLAIM oleh Universitas Muhammadiah Lampung (UML)  masuk dalam komplek Muhammadiyah.


Sedangkan Mereka (UML) juga berdiri di atas tanah Wakaf (belum melampirkan alas Hak Wakaf resmi dari Wakif ).

Hasil musyawarah takmir masjid tokoh Adat dan masyarakat Labuhan Ratu, memutuskan untuk meminta Walikota dan DPRD Kota bandar lampung sebagai mediator dan melakukakn monitoring di lapangan (lokasi) masjid Al Ihsan berbatasan dengan Kampus UML

"Semoga dapat terwujud diplomasi dan hasil musyawarah yang baik tanpa atensi dari "pihak2" yg memiliki kepentingan diluar riwayat tanah wakaf ini," Ujar M.Ridho,S.H,M.H selaku Jamaah Masjid Al Ihsan yang juga diberi kuasa sebagai Kuasa Hukum Masyarakat dan Pengurus Masjid Al Ihsan Labuhan Ratu. 

"Karena sudah berkali-kali di mediasi ditingkat kelurahan dan kecamatan serta Polsek hasilnya masih nol," Tegas ridho.

Lebih lanjut Ridho menyebutkan hal tersebut terjadi karena para pihak masih berkutat dengan dalilnya masing-masing. 

"Jadi intinya jangan sampai berlarut-larut. Karena Kami pihak Takmir Masjid & Masyarakat juga ingin ada Legalitas dari BPN sebagaimana Tetangga sebelah bisa memilik Sertifikat wakaf bahkan sampai HGB dan warga yg berbatasan langsung dengan kampus pun tidak mengengetahui bahkan ttd untuk tanpa batas tanah dan jangan klaim sepihak," ucapnya.

Ridho menegaskan yang seharusnya menjadi amal jariyah Pemberi wakaf, karena komplek UML yg mereka sebut pun tidak Memiliki Sertifikat Hak Milik. (masih di atas tanah wakaf ).

Semoga bisa selesai dan beribadah dengan baik kembali akur antara Masyarakat (Takmir Masjid) dengan Pihak tetangga (Kampus Komplek UML).

Dengan di Mediasi dengan Baik Oleh Pemkot Bandar Lampung dalam Hal Ini ibu walikota balm dan DpRD badar lampung, pungkas Pria muda yang juga berprofesi sbgai dosen ini.

Harapan kami Walikota dan DPRD dapat menjadi mediator dan membantu meberikan penyelesaian yang baik untuk Hal ini. (Rls/KN)