KONKRIT NEWS
Selasa, Mei 25, 2021, 12:08 WIB
Last Updated 2021-05-25T05:08:57Z
Bandar Lampung

Bidang PTPK HMI Cabang Bandar Lampung Mengajak Seluruh Elemen Organisasi untuk Mengawal Terselenggaranya Pemilihan Rektor UIN Raden Intan Lampung 2021-2025

Advertisement

Bandar Lampung - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandar Lampung melalui bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) mengajak seluruh elemen organisasi mahasiswa extra maupun intra kampus UIN Raden Intan Lampung untuk mengawal terselenggaranya pemilhan rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung masa bakti 2021-2025, Selasa(25/05).

Ryki Setiawan Ketua bidang PTKP HMI Cabang Bandar Lampung yang juga sebagai mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengatakan sudah sewajibnya mahasiswa yang  berperan sebagai Agen Of Sosial Control untuk mengawal pemilihan rektor UIN Raden Intan Lampung tahun 2021.

"Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa kampus UIN Raden Intan Lampung untuk bersama-sama mengawal terselenggaranya pemilihan rektor UIN Raden Intan Lampung masa bakti 2021-2025 agar berlangsung dengan transparan, bersih, dan aman serta tidak ada intervensi dari partai politik, ormas, pemodal dan pihak-pihak lain di luar kampus UIN Raden Intan Lampung," Ungkapnya.

Lanjut, ia mengatakan sekarang sudah ada 10 nama bakal calon rektor UIN Raden Intan Lampung.

"Pada tahap awal penjaringan kandidat rektor ada 10 nama bakal calon rektor yang telah lulus ditahap administrasi, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Senat Universitas untuk menetapkan  3 (tiga) calon rektor yang mendapat perolehan suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga dari suara Senat Universitas. Lalu selanjutnya Senat Universitas yang akan mengusulkan dan menyampaikan hasil pemilhan kepada rektor untuk diteruskan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2006," Ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2006 ada syarat-syarat Ketentuan Calon Rektor.

"Pada pasal 1 Syarat-Syarat Calon Rektor Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilhan Rektor dilingkungan  Institut Agama Islam Negeri dan Universitas Islam Negeri menyebutkan bahwa calon rektor harus berusia maksimal 61 tahun, berpendidikan Strata Tiga (S-3), memiliki track record dan sebagainya," ungkapnya.

Lanjut Ryki berharap kepada Senat Universitas dan Kementerian Agama untuk memilih secara obyektif sesuai dengan regulasi serta berdasarkan rekam jejak, visi-misi dan program kerja calon rektor yang mempunyai progres, jelas dan dapat diterapkan untuk kampus UIN Raden Intan Lampung yang lebih baik kedepan nya. 

"Kami meminta kepada Senat Universitas dan Kementerian Agama untuk melihat calon rektor yang mempunyai kualitas dan progres guna memajukan kampus UIN Raden Intan Lampung diantaranya peningkatan inprastruktur, pelayanan pendidikan mahasiswa, peningkatan prestasi dan akhlak mulia mahasiswa, peningkatan kualitas dosen, hingga mewujudkan demokrasi mahasisawa yang mengedukasi supaya terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga berdampak pada kemajuan daerah, kota khususnya di Bandar Lampung dan provinsi khususnya di Lampung, serta dapat membawa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ke arah yang lebih baik dan mengangkat peringkat UIN RIL menjadi Universitas Islam Negeri Terbaik di Indonesia," pungkasnya. (Rls/KN)