KONKRIT NEWS
17/06/21, 17.6.21 WIB
Last Updated 2021-06-17T10:42:18Z
lampung utara

Miliki Senpi Rakitan, Pengedar Narkoba Asal Sungkai Utara di Dor Polisi

Advertisement

 


Lampung Utara – Tim Cobra Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara meringkus sepasang laki-laki dan dan perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungkai Utara, Kamis (17/06/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K,M. Si, yang di wakili oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K,MH, mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Cobra Utara Satres Narkoba Polres Lampung Utara di salah satu Rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (15/06/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

“Keduanya telah kita amanakan dan tengah dalam proses penyidikan oleh anggota di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (17/06/2021).

Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah warga Lampung Utara, yang berinisial YA (46) warga Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Sungkai Utara.   karna telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berikut 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Barang bukti (BB) yang disita aparat kepolisian dari kedua pelaku berupa, 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,82 Gram, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.

“Tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap salah seorang pelaku juga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan,” jelas Kasat. (AlbeT/Kn)