KONKRIT NEWS
15/06/21, 15.6.21 WIB
Last Updated 2021-06-15T06:34:14Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Team Satuan Narkoba Polres Tubaba Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Advertisement

 


Tulang Bawang Barat - Team Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. 

Dasar Sprin/13/VI//2021, tanggal 13 Juni 2021 dan Lp/A- 232 / VI /2021/Polda Lampung/Res Tubaba, tanggal 13 Juni 2021.

Waktu kejadian di Hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Team Res Narkoba Polres Tubaba mengamankan 2 (dua) orang pelaku Di rumah kediaman Usuf warga Desa Dwi Warga Tunggal Jaya Rt. 004 Rw 009 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.    

Usuf (31) yang tinggal di Desa Dwi warga Tunggal Jaya Rt 004 Rw 009 dan Junaidi (34)  tempat tinggal di Desa Dqi warga Tunggal Jaya Rt 004 Rw 008 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun saksi-saksi AS (34) dan GM Anggota Polri Aspol Polres Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Panjaitan mengatakan, Berdasararkan keterangan pelaku  Madia bahwa narkotika jenis sabu yang ada padanya di dapatkan dengan membeli dari nama Usuf (31) warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

"Kemudian dilakukan pengembangan oleh Team Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat dan dirumah kediaman Usuf (31) dapat diamankan tersangka tersebut dan padanya didapatkan satu bungkus rokok sampurna yg didalamnya berisikan 1(satu) paket besar sabu yang dibungkus tisu dan dari Junaidi yang ada dirumah tersebut didapatkan 1(satu) paket kecil narkotika diduga sabu yang diselipkan atau disimpan didalam casing HP didalam kantong nya", paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Usuf (31) dan Junaidi (26), 1 (satu) bungkus plastik klip besar-besar berisi kristal putih yang diduga Shabu berat bruto 5,46 Gram, 300 buah (Tiga ratus) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna tempat simpan sabu, 3 (tiga)lembar tisu pembungkus sabu, 1 (satu) buah handphone merk samsung, dan 1 (satu) buah Hp android merk vivo warna yg didalam casingnya disimpan 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,15 gram narkoba diduga sabu.

"Untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya. 

(Rls/KN)