KONKRIT NEWS
18/07/21, 18.7.21 WIB
Last Updated 2021-07-19T06:27:01Z
DaerahPemprov

Pemerintah Provinsi Lampung terus Dorong Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan

Advertisement

 


Bandar Lampung, --- Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mendorong realisasi anggaran untuk tenaga kesehatan selama masa Pandemi Covid-19 kepada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, mengingat tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 saat ini.

Hal tersebut juga dipertegas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM diperketat dan PPKM Darurat yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 yang lalu.

Beberapa Menteri terkait menyampaikan laporan penanganan Covid-19 yang telah dilakukan diberbagai daerah di Indonesia.

Sesuai data Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Provinsi per tanggal 14 Juli 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Rakor tersebut,  Provinsi Lampung menduduki urutan ke enam dengan capaian  42,70 persen  dalam realisasi insentif untuk tenaga kesehatan.

Menteri Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada provinsi yang telah melakukan percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19, disamping itu juga memberikan teguran kepada provinsi yang belum melaksanakan realisasi dengan maksimal.

Menteri Dalam Negeri  telah menyampaikan teguran tertulis untuk 19 provinsi di Indonesia  yang realiasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan (nakes) masih rendah.


Sementara itu menurut, Wakil Menteri Kesehatan yang juga turut serta dalam Rakor meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berperan aktif dalam mengisi laporan perkembangan dan kebutuhan selama penanganan Covid-19 secara berkala melalui aplikasi yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan, sehingga memudahkan Pemerintah pusat dalam pemenuhan kebutuhan di daerah, terkait  kebutuhan oksigen, obat - obatan, tenaga medis dan kebutuhan lainnya.


Berikut data  provinsi yang mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri terkait realisasi insentif tenaga kesehatan, yaitu :


1. Provinsi Aceh

2. Provinsi Sumbar

3. Provinsi Kepri

4. Provinsi Sumsel

5. Provinsi Bengkulu

6. Provinsi Kepulauan Babel

7. Provinsi Jabar

8. Provinsi DI Yogyakarta

9. Provinsi Bali

10. Provinsi NTB

11. Provinsi Kalbar

12. Provinsi Kalteng

13. Provinsi Sulsel

14. Provinsi Sulteng

15. Provinsi Sulut

16. Provinsi Gorontalo

17. Provinsi Maluku

18. Provinsi Malut

19. Provinsi Papua

(Rls/KN)