KONKRIT NEWS
20/08/21, 20.8.21 WIB
Last Updated 2021-08-20T11:25:15Z
Lampung Selatan

FPII Lampung Bersama Beberapa LSM Akan Melaporkan Dugaan Penerbitan Ijazah Aspal Oleh Kepala PKBM Sari Asih

Advertisement

 


LAMPUNG SELATAN--Pendidikan kesetaraan merupakan bentuk layanan pendidikan non formal  yang diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak terutama dalam mendukung suksesnya program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1994, yakni melalui penyelenggaraan program pendidikan kejar Paket A dan Paket B, serta perluasan akses pendidikan menengah melalui penyelenggaraan program Paket C.

Pendidikan kesetaraan pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengikuti pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan belajar pada pendidikan formal.

Peningkatan perhatian dan peran serta masyarakat terhadap program Paket C perlu diimbangi dengan upaya penyiapan kompetensi peserta didik agar memiliki kesiapan untuk terjun ke masyarakat dan dunia kerja, karena sebagian besar dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan non formal dan Informal (Ditjen PNFI) untuk mengembangkan program Kecakapan Hidup (Life Skills) pada pendidikan kesetaraan.

Tapi tidak demikian yang dilakukan oleh oknum kepsla pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sari Asih, Drs.Tijan Darorie, yang beralamat di Jalan Cendana, Desa Jatimulyo.

Drs. Tijan Darorie diduga sudah mencederai dan mengangkangi semua aturan dan perundang-undangan terkait pendidikan. 

Pasalnya, Tijan Darorie telah menerbitkan Ijazah Paket C atas nama Amir Sukardi, warga Purwodadi Dalam, sementara yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai siswa di PKBM Sari Asih.

Menurut pengakuan Drs. Tijan Darorie kepada media ini, hari Rabu, (18/08/2021) diselala-sela waktu akan menghadap Sekretaris Pendidikan Lampung Selatan, dirinya mengakui bahwa dia telah menerbitkan Ijazah atas nama Amir Sukardi, warga Purwodadi Dalam pada bulan Mei tahun 2019 dengan nomor ijazah DN-PC 0179327.

Penerbitan Ijazah tersebut menurut pengakuan Tijan Darorie atas permohonan temannya yang bernama Suradiyanto, mantan TU UPT Pendidikan Kecamatan Tanjung Sari.

Dengan alasan yang disampaikan oleh Suradianto, Ijazah yang diterbitkan atas nama Amir Sukardi untuk dipergunakan sebagai persyaratan bekerja diperusahaan pakan ternak.

Namun ternyata dengan berjalannya waktu, ijazah tersebut dipergunakan Amir Sukardi untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Cakades) di Desa Purwodadi Dalam tahun 2021.

"Waktu itu ada kawan saya yang bernama Suradiyanto menemui saya minta tolong supaya saya  membuatkan Ijazah paket C untuk atas nama Amir Sukardi rekan pak Suradiyanto. Pada saat itu pak Suradiyanta beralasan Ijazah tersebut guna keperluan pak Amir Sukardi  untuk melamar di salah satu perusahaan pakan ternak," jelas Tijan Datorie.

Sebelumnya Ahmadin selaku Kepala Bidang (Kabid) Paud dan Pendidikan Kesetaraan Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Senin, (16/08/2021), ketika diminta tanggapan nya terkait mengapa ada stok lembaran ijazah yang terkesan liar di PKBM?? Ahmadin menjelaskan bahwa setiap PKBM sebelum melakukan ujian memang mengajukan Daftar Calon Peserta Ujian Sementara, kemudian pada saat pelaksanaan ujian PKBM mengajukan Daftar Peserta Ujian Tetap.

Ijazah Peserta tersebut dikeluarkan oleh Pendidikan Pusat lalu oleh Dinas diserahkan langsung ke masing-masing PKBM untuk diisi oleh PKBM.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Pendidikan Lampung Selatan, Firman, Rabu, (18/08/2021) meminta kepada semua pihak yang terkait  untuk segera menyelesaikan semua persoalan.

"Saya minta semua pihak  terkait segera menyelesaikan persoalan ini, saya ga mau ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut membuat repot pihak Dinas," jelas Firman.

Sedangkan menurut Aminudin, S.P, selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung kepada media ini Kamis, (19/08/2021), permasalahan ini merupakan bentuk kelalaian Pemerintah Daerah Lampung Selatan  terutama Dinas Pendidikan dalam melakukan koordinasi dan pengawasan.

"Saya rasa ini bentuk kelemahan dan kelalaian dalam pengawasan Dinas Pendidikan terutama Kabid terkait Korwil Pengawas pendidikan," ungkapnya.

Aminudin yang akrab dipanggil Amiekancil yang juga Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) ini menambahkan pihak Dinas tidak bisa lepas tangan dengan menjalahkan satu pihak saja, karena pembangunan dan pembinaan pendidikan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Menurut Aminudin yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi salah satu Media Cetak dan Online perbuatan yang diakukan oleh Tijan Darorie, Sudiyanto dan Amir Sukardi ini diduga melanggarar Undang-undang Pidana terutama pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. 

Sebagai Organisasi Pers dan sekaligus sebagai Ketua LSM  bertindak sebagai kontrol sosial, pihaknya akan menggiring semua pihak terkait yang telah mencoreng dan mencederai kemurnian esensi institusi pendidikan ini ke pihak Penegak Hukum, agar semua yang terkait dapat diproses secara hukum.

"Kami sebagai Organisasi Pers dan LSM dengan bukti-bukti serta keterangan semua pihak dan pengakuan Ketua PKBM akan membawa persoalan ini ke Penegak Hukum agar segera diproses hukum,  kita ingin tahu pihak mana saja yang terlibat.

(Rls/KN)

Sumber : Ketua FPII Setwil Lampung