KONKRIT NEWS
23/10/21, 23.10.21 WIB
Last Updated 2021-10-23T16:08:12Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor di Main Road PT SIL

Advertisement

 


Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (21/10/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan atau main road KM 08 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala.

"Adapun identitas dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial HI (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (23/10/2021).

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, BE 3424 SP, milik korban Nyoman Sudiarte (40), berprofesi tani, warga Dusun Bina Marga, Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, mulanya hari Selasa (25/05/2021), pukul 08.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju perkebunan miliknya yang berada di Kampung Sungai Luar dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan penyemprotan.

"Setelah tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, lalu berkeliling melihat kebun. Saat korban akan mengisi tangki air di dekat sepeda motor ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Korban lalu berusaha mencarinya tetap tidak berhasil dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Wido.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*/KN)