KONKRIT NEWS
30/11/21, 30.11.21 WIB
Last Updated 2021-11-30T11:25:35Z
Pringsewu

Bernuansa Perum Subsidi, Puri Intan Pringsewu Diduga Tabrak Sejumlah Aturan

Advertisement

 


Pringsewu - Ibarat angin surga dihebuskan kepada masyarakat, melalui sebaran pamplet dan kinerja keras bahasa marketing bertuliskan rumah modern subdidi type 36/72, Oknum Developer Perumahan Puri Intan yang terletak dikabupaten pringsewu diduga menabrak sejumlah aturan.

Perumahan yang dinaungi oleh PT. Bangun Inti Cipta itu diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan, ironisnya turut diduga hingga saat ini pihak Puri Intan belum memiliki Perjanjian Kerjasama dengan salahsatu pembiayaan perbankan.

Andri selaku wakil direktur yang juga merangkap sebagai kepala marketing mengamini perihal dugaan tersebut.

“Terkait yang ditanyakan, sepengetahuan saya ya seperti itu. Namun maaf sebelumnya saat ini saya sudah tidak di PT Bangun Inti Cipta, baik sebagai wakil direktur maupun kepala marketing,” ungkap andri pada rabu 3 november 2021.

Jelasnya andri, kalo saat ini dirinya sudah tidak ada hubungan dengan Bangun Inti Cipta sejak tanggal 30 oktober 2021 dan juga diperkuat pada hari ini 3 november 2021, dirinya diminta dan telah tanda tangan oleh notaris untuk perubahan akta perusahaan.

Namun tanggung jawab dirinya terhadap konsumen tetap dipertanggung jawabkan secara moril, tetapi secara materi hal itu ia serahkan kepada pihak perusahaan yang menampung seluruh uang konsumen, Apalagi ia juga sangat menyayangkan sebagian hak nya diperusahaan masih belum dipenuhi.

Pembangunan Perum Puri Intan 

“Saat ini setahu saya baru 4 unit yang dibangun tetapi belum 100%, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi owner atau pihak PT. Bangun Inti Cipta,” tutup andri.

Disisi lain, saat dihubungi via ponsel owner PT. Bangun Inti Cipta berinisial BW, pada jam 15:02 WIB mengatakan akan memberikan nomor telpon perwakilannya guna menjawab konfirmasi.

“Ngga kesaya lagi, Sudah saya limpahkan kesana. Sudah saya kirim no pak yalfa dia dibagian media juga,” ujar BW.

Saat diperiksa tidak ada no yang dimaksud, pada saat 19:47 WIB kembali BW dihubungi guna memberikan ruang untuk hak jawabnya, BW memberikan jawaban yang berbeda bahwa yalfa merupakan kuasa hukumnya.

“Ngga ada konfirmasi ke saya, ke pengacara saya aja bang yalfa,” ujar BW.

BW juga kembali menanyakan apa hubungan pihak media menanyakan perihal tersebut, saat dijelaskan terkait menanyakan perihal dugaan izinnya, BW dengan nada tinggi menyuruh media untuk langsung datang kelokasi guna tatap muka secara langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satupun keterangan spesifik dan lebih lanjut dari pihak PT. Bangun Inti Cipta. (Red)